MEDIAPESAN, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), Agus Andrianto, mengumumkan langkah tegas untuk memerangi peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di lembaga pemasyarakatan.
Kampanye nasional bertajuk “Zero Narkoba dan HP – Harga Mati” kini diterapkan di seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (29/5), Menteri Agus menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan kepemilikan ponsel di dalam lapas dan rutan.
Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun bagi yang masih bermain-main dengan narkoba dan HP. Jangan sampai muruah Pemasyarakatan dirusak oleh segelintir oknum, ujar Agus Andrianto.
Seruan nasional dari seluruh satuan kerja Pemasyarakatan
Kampanye ini mendapat dukungan luas dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan, mulai dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas, Rutan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Melalui media sosial, mereka menyatakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran barang terlarang.
Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan menjamin tidak ada peredaran narkoba dan HP. Kami juga berkomitmen menindak tegas jika terjadi pelanggaran, demikian pernyataan kolektif yang disampaikan secara serentak.
Sebagai bagian dari kampanye ini, seluruh unit pemasyarakatan menandatangani komitmen bersama untuk tidak mentoleransi keterlibatan siapa pun dalam penyelundupan barang-barang terlarang.
Modus penyelundupan semakin canggih
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas beragam modus penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Lapas Kayu Agung, di mana petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam bakso oleh pengunjung.
Sejak dilantik pada Oktober 2024, Agus Andrianto telah menggencarkan razia di berbagai fasilitas pemasyarakatan.
Lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi—terutama yang terlibat kasus narkoba—telah dipindahkan ke lapas berkeamanan maksimum di Nusakambangan.
Selama hampir delapan bulan masa jabatannya, Menteri Agus juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 77 petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan HP dan narkoba ke dalam lapas maupun rutan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk mereformasi sistem pemasyarakatan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.