Makassar | Mediapesan – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang terus memberi perhatian terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah oknum aparat kepolisian di Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin lalu (6/10/2025).
Terima kasih buat rekan-rekan pers yang begitu antusias meliput segala macam kekeliruan dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian, ujar Maria membuka keterangannya.
Menurut Maria, kedatangannya bersama kliennya, Ishak Hamzah, bukan tanpa alasan.
Mereka bermaksud melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota kepolisian.
Dugaan itu berawal dari laporan polisi yang telah dibuat sejak 4 Mei 2021, terkait tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Maria menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat, disertai keterangan saksi dan rekaman video peristiwa.
Namun, penyelidikan kasus tersebut justru dihentikan dengan alasan bukti tidak memenuhi syarat.
Kami sudah ajukan dua alat bukti dan saksi-saksi sudah jelas, bahkan ada video pengerusakan. Tapi hasil penyelidikan menyatakan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena katanya dua alat bukti itu tidak cukup. Ini alasan yang sangat janggal, tegas Maria.
Laporan ke Propam, Bentuk Protes atas Penanganan Kasus
Maria menambahkan, langkah pelaporan ke Divisi Propam Polda Sulsel dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
- Iklan Google -
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan apakah dugaan pelanggaran itu benar sudah pernah ditangani sebelumnya.
Kami datang ke sini untuk melaporkan oknum tersebut. Namun kami juga dengar, laporan tentang dugaan pelanggaran ini sudah pernah masuk ke Propam. Karena itu kami ingin tahu sejauh mana tindak lanjutnya, kata Maria.
Sementara itu, Ishak Hamzah menuturkan bahwa laporan pengaduan yang pernah diajukan pada tahun 2021 lalu telah diteruskan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.
Namun, laporan tersebut justru dilimpahkan kembali tanpa kejelasan arah penanganan.
Informasi terakhir saya dapat, pengaduan kami yang masuk ke Propam malah dikirim ke Ditkrimum. Ini aneh, karena yang kami adukan itu oknum, tapi malah ditangani di tempat yang tidak semestinya, ujar Ishak dengan nada kecewa.
Menurut Ishak, kekeliruan penanganan terus berlanjut setelah laporan diteruskan ke bagian A2, yang kemudian mengeluarkan surat penghentian dengan alasan tidak ditemukan pelaku pengerusakan.
Padahal, bukti-bukti sudah jelas — ada saksi dan ada video, tambahnya.
Laporan A2 kepolisian adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2 yang memberitahukan bahwa penyelidikan belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, namun akan diproses lebih lanjut jika ada bukti baru, atau jika tersangka belum tertangkap atau terungkap dan masih dalam proses penyelidikan.
Harapan terhadap Propam: Ujung Tombak Keadilan Internal
Maria menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pendukung untuk memenuhi permintaan Propam.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan objektif.
Kami percaya bahwa Propam adalah benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Ini ujung tombak pengawasan internal Polri. Kalau keadilan juga tidak bisa kami dapatkan di sini, masyarakat harus lapor ke mana lagi? ujarnya.
Langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum Ishak Hamzah diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lingkungan Polda Sulsel.
Menurut Maria, kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat ditentukan oleh keberanian Propam dalam menegakkan disiplin dan menindak laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
Kasus ini menyoroti kembali persoalan akuntabilitas dan transparansi internal Polri, terutama dalam menangani laporan terhadap oknum anggotanya sendiri.
Publik, seperti disampaikan Maria, tidak hanya menuntut keadilan individual bagi kliennya, tetapi juga reformasi sistemik agar mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan efektif.