Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Maya dan Amelia Klarifikasi Panggilan dari Polsek Tallo, Siap Tempuh Jalur Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Maya dan Amelia Klarifikasi Panggilan dari Polsek Tallo, Siap Tempuh Jalur Hukum
HukumBeritaPeristiwaSeputar Kota

Kuasa Hukum Maya dan Amelia Klarifikasi Panggilan dari Polsek Tallo, Siap Tempuh Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/01/30 at 10:02 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 30 Januari 2025
Share
Klarifikasi panggilan dari Polsek Tallo terkait dugaan pencemaran nama baik, (29/1/2025). (R35/HO)
Klarifikasi panggilan dari Polsek Tallo terkait dugaan pencemaran nama baik, (29/1/2025). (R35/HO)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Kuasa hukum Maya dan Amelia memberikan klarifikasi kepada media terkait panggilan klarifikasi yang mereka terima dari Polsek Tallo, (29/1/2025).

Contents
Kronologi KejadianLangkah Hukum Kuasa Hukum AmeliaPertanyaan atas Proses Hukum(restu)

Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang anggota Bhayangkari, Firayanti, yang merupakan istri dari seorang oknum polisi di Polsek Bontoala.

Pihak Maya dan Amelia menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

Namun, mereka merasa bahwa laporan yang diajukan Firayanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Firayanti melaporkan Amelia dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menurut kuasa hukum masih perlu dibuktikan secara sah.

Kronologi Kejadian

Menurut kuasa hukum Dito Arsandi, S.H., peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amelia.

Diduga, mereka berniat melakukan tindakan kekerasan, namun dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.

Namun, yang menjadi keheranan bagi pihak Amelia adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban.

Padahal, klien kamilah yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan, ujar Dito.

Langkah Hukum Kuasa Hukum Amelia

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan Firayanti dan keluarganya.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, karena saat kejadian Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia.

Dalam kesaksiannya, Amelia menyebut bahwa Firayanti bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar sambil mencari dirinya.

Amelia berharap agar laporannya segera diproses mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan.

Baca Juga:  Polsek Tallo Makassar Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Pertanyaan atas Proses Hukum

Kuasa hukum juga menyinggung laporan yang diajukan Amelia di Polrestabes Makassar pada 4 November 2024.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan, meskipun penyidik telah berupaya untuk menghadirkan saksi ahli.

Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Firayanti yang sebelumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan Amelia di Polsek Tallo dengan Pasal 310 KUHP? ungkap Dito.

Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

(restu)

Tag #KuasaHukum, 310KUHP, Klarifikasi, PolsekTallo
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Polrestabes Makassar amankan 15 tersangka kasus sabu, (29/1/2025). Polisi Gerebek Kampung Narkoba “Borta” di Makassar, 15 Tersangka Diamankan
BERITA BERIKUTNYA Pelaku pembobolan konter di Makassar, (29/1/2025). Macan Kebo dan Jatanras Beraksi: Pelaku Pembobolan Konter di Makassar Diringkus Setelah Kabur ke Pangkep!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
BeritaEkonomiNasionalPeristiwaSosial

Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial

22 Juni 2025
St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?