Makassar (mediapesan) – Kuasa hukum Maya dan Amelia memberikan klarifikasi kepada media terkait panggilan klarifikasi yang mereka terima dari Polsek Tallo, (29/1/2025).
Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang anggota Bhayangkari, Firayanti, yang merupakan istri dari seorang oknum polisi di Polsek Bontoala.
Pihak Maya dan Amelia menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
Namun, mereka merasa bahwa laporan yang diajukan Firayanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Firayanti melaporkan Amelia dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menurut kuasa hukum masih perlu dibuktikan secara sah.
Kronologi Kejadian
Menurut kuasa hukum Dito Arsandi, S.H., peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amelia.
Diduga, mereka berniat melakukan tindakan kekerasan, namun dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.
Namun, yang menjadi keheranan bagi pihak Amelia adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban.
Padahal, klien kamilah yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan, ujar Dito.
Langkah Hukum Kuasa Hukum Amelia
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum berencana melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan Firayanti dan keluarganya.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, karena saat kejadian Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia.
Dalam kesaksiannya, Amelia menyebut bahwa Firayanti bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar sambil mencari dirinya.
Amelia berharap agar laporannya segera diproses mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan.
Pertanyaan atas Proses Hukum
Kuasa hukum juga menyinggung laporan yang diajukan Amelia di Polrestabes Makassar pada 4 November 2024.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan selama lebih dari tiga bulan, meskipun penyidik telah berupaya untuk menghadirkan saksi ahli.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Firayanti yang sebelumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan Amelia di Polsek Tallo dengan Pasal 310 KUHP? ungkap Dito.
Tim kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.