Jakarta, 1 Juli 2025 (Mediapesan) – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), mengakhiri perselisihan hukum internal yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 2070 K/PDT/2025 yang diputus pada 26 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., menolak perbaikan kasasi dari pihak yang selama ini mengklaim diri sebagai Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO.
Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto 340/PDT/2017/PT DKI.
Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH — yang juga dikenal sebagai Hoky — menyambut baik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai “kemenangan hukum berulang” atas apa yang ia sebut sebagai upaya rekayasa hukum oleh kelompok pendiri APKOMINDO sejak tahun 2011.
MA telah dua kali menolak kasasi dari pihak yang sama dalam perkara perdata, dan sebelumnya juga telah menolak upaya kasasi JPU dalam perkara pidana yang menjerat saya secara tidak sah, ujar Hoky dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (30/6).
Hoky sebelumnya ditahan selama 43 hari pada tahun 2017 dalam kasus yang menurutnya direkayasa oleh kelompok pendiri, namun dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bantul dan kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Konflik Internal Berujung Gugatan
Gugatan perdata yang diajukan oleh Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., atas nama DPA APKOMINDO, dimulai pada 23 Desember 2013.
Mereka menggugat 20 tergugat dan satu turut tergugat, termasuk sejumlah mantan pengurus dan anggota asosiasi.
- Iklan Google -
Namun, menurut Hoky, posisi DPA tidak dikenal dalam struktur hukum perkumpulan di Indonesia.
Tidak ada legal standing bagi mereka untuk menggugat, ujarnya.
Putusan PN Jakarta Timur pada 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Oktober 2017.
Kelompok pendiri kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang kini juga telah ditolak, menyusul penolakan serupa dalam gugatan pidana sebelumnya oleh MA dalam perkara 144 K/Pid.Sus/2018.
Akar Sengketa dari Pembekuan Kepengurusan 2011
Sengketa internal APKOMINDO bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2008–2011 oleh pihak pendiri pada Oktober 2011.
Mereka membentuk tim caretaker melalui SK DPA Nomor 06/SK-DPA/10/2011, namun gagal menyelenggarakan Munas maupun Munaslub, dan akhirnya melayangkan gugatan pada 2013.
Nama-nama anggota DPA yang disebut dalam salinan putusan antara lain Sonny Franslay, Agus Setiawan, Chris Irwan Japari, hingga Henky Gunawan.
Sejumlah pihak dalam tim tersebut kemudian menjadi saksi dalam persidangan pidana yang menjerat Hoky.
Dalam persidangan di Bantul, saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno bahkan menyebut ada pendanaan untuk memenjarakan Hoky, menyebut nama Suharto Yuwono sebagai salah satu penyandang dana, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
Langkah Lanjutan: Desakan Proses Hukum bagi Rekayasa
Hoky, yang kini juga menjabat sebagai advokat dan tokoh di beberapa asosiasi teknologi dan pers, mengatakan telah melaporkan dugaan penghentian proses penyelidikan secara tidak sah di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, menyusul dua laporan polisi yang dihentikan sejak 2018 dan 2021.
Ia berharap laporan ke Karowassidik Bareskrim dapat membuka kembali kasus yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa dan kriminalisasi.
Jika ditangani profesional, saya yakin para pelaku rekayasa hukum akan segera terjerat proses hukum, ujarnya.
Hoky juga memberikan apresiasi kepada Rudi Rusdiah, yang dulunya bagian dari kelompok pendiri, namun kemudian memilih untuk bersaksi dan mendukung pengungkapan kebenaran dalam perkara ini.