MEDIAPESAN – Seorang mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang tidak sesuai prosedur hukum selama proses pemeriksaan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Yusni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada 10 April 2025.
Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan bahwa sejak dipanggil pada 15 Mei hingga dikeluarkannya surat penahanan pada 17 Mei, ia diperiksa secara intensif selama hampir dua hari penuh tanpa dipulangkan.
Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei 2025. Saya diperiksa terus menerus dan tidak dipulangkan, ujar Yusni.
Ia juga mengaku mendapat tekanan dari aparat kepolisian untuk mengakui perbuatannya dan membayar kerugian yang dituduhkan, yakni lebih dari satu miliar rupiah.
Menurut Yusni, permintaan tersebut datang langsung dari Kepala Unit Reserse Kriminal dan Kapolsek Tallo.
Saya ditanya di ruang Pak Kanit kapan bisa bayar kerugiannya. Bahkan Kapolsek bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya bilang tidak bisa, karena jumlahnya besar, tambahnya.
Yusni membantah telah melakukan penggelapan dana, dan menyebut tuduhan tersebut muncul setelah ia diberhentikan dari pekerjaannya di SPBU PT Karya Migas Prima, tempat ia bekerja sejak 2013.
Ia juga menyatakan bahwa audit yang digunakan sebagai dasar laporan baru dilakukan setelah pemecatannya—yang disebutnya tanpa disertai surat resmi.
Keluarga korban menilai proses yang dijalani Yusni menyalahi prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Tiga poin utama yang disoroti antara lain:
- Pemeriksaan selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan pada dua hari awal;
- Tekanan verbal agar mengakui perbuatan sebelum proses pembuktian hukum;
- Pemecatan sepihak dari perusahaan tanpa dokumentasi resmi.
Kasus ini terjadi di lingkungan kerja SPBU PT Karya Migas Prima di Jalan Galangan Kapal, Makassar.
Dugaan penggelapan dana disebut terjadi sejak Desember 2022 hingga Maret 2025.
Pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna menuntut keadilan dan memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Tallo maupun pihak manajemen PT Karya Migas Prima terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hak asasi dalam proses pemeriksaan terhadap Yusni. ***
[…] Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum […]
Aparat kepolisian,,sangat meresahkan masyarakat indonesia,,seharusnya kontitusi ini dibubarkan atau dikaji ulang ditiap2 dalam menjalankan tugas sebagai seorang aparat hukum.