Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
HukumBeritaKriminalPeristiwaSeputar Kota

Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/05/19 at 7:31 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 19 Mei 2025
Share
Mantan pegawai SPBU Makassar ditahan Polsek Tallo dan mengaku ditekan polisi. Keluarga soroti dugaan pelanggaran HAM dan prosedur hukum, Mei 2025.
Mantan pegawai SPBU Makassar ditahan Polsek Tallo dan mengaku ditekan polisi. Keluarga soroti dugaan pelanggaran HAM dan prosedur hukum, Mei 2025.
SHARE

MEDIAPESAN – Seorang mantan karyawan PT Karya Migas Prima, Yusni Binti Nuntung, mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang tidak sesuai prosedur hukum selama proses pemeriksaan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Yusni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada 10 April 2025.

Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan bahwa sejak dipanggil pada 15 Mei hingga dikeluarkannya surat penahanan pada 17 Mei, ia diperiksa secara intensif selama hampir dua hari penuh tanpa dipulangkan.

Saya berada di Polsek selama dua hari penuh, dari tanggal 15 sampai 17 Mei 2025. Saya diperiksa terus menerus dan tidak dipulangkan, ujar Yusni.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Ia juga mengaku mendapat tekanan dari aparat kepolisian untuk mengakui perbuatannya dan membayar kerugian yang dituduhkan, yakni lebih dari satu miliar rupiah.

Menurut Yusni, permintaan tersebut datang langsung dari Kepala Unit Reserse Kriminal dan Kapolsek Tallo.

Saya ditanya di ruang Pak Kanit kapan bisa bayar kerugiannya. Bahkan Kapolsek bilang, ‘bisa bayar dalam satu minggu?’ Saya bilang tidak bisa, karena jumlahnya besar, tambahnya.

Yusni membantah telah melakukan penggelapan dana, dan menyebut tuduhan tersebut muncul setelah ia diberhentikan dari pekerjaannya di SPBU PT Karya Migas Prima, tempat ia bekerja sejak 2013.

Ia juga menyatakan bahwa audit yang digunakan sebagai dasar laporan baru dilakukan setelah pemecatannya—yang disebutnya tanpa disertai surat resmi.

Keluarga korban menilai proses yang dijalani Yusni menyalahi prosedur hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Tiga poin utama yang disoroti antara lain:

  • Pemeriksaan selama hampir 48 jam tanpa surat penahanan pada dua hari awal;
  • Tekanan verbal agar mengakui perbuatan sebelum proses pembuktian hukum;
  • Pemecatan sepihak dari perusahaan tanpa dokumentasi resmi.

Kasus ini terjadi di lingkungan kerja SPBU PT Karya Migas Prima di Jalan Galangan Kapal, Makassar.

Baca Juga:  Kejam Sulsel: Tuduhan Pemerasan oleh KONI Makassar adalah Fitnah Intimidatif!

Dugaan penggelapan dana disebut terjadi sejak Desember 2022 hingga Maret 2025.

Pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna menuntut keadilan dan memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Tallo maupun pihak manajemen PT Karya Migas Prima terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hak asasi dalam proses pemeriksaan terhadap Yusni. ***

(R35/Red)

Tag #DugaanPelanggaran, #HukumIndonesia, #Keadilan, HAM, Makassar, PolsekTallo, SPBU
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tank Abrams Ukraina, efektivitasnya dipertanyakan, (19/5/2025). (abc/geopolitics_live/ho) Australia Kirim Tank Abrams ke Ukraina, Efektivitasnya Dipertanyakan
BERITA BERIKUTNYA Wamen Ni Luh Puspa melakukan pengguntingan pita dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di lingkungan Politeknik Pariwisata Makassar, Mei 2025. Poltekpar Makassar Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat 2025
2 Reviews
  • Pengadilan di Makassar tunda sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi - mediapesan.com says:

    […] Mantan Karyawan SPBU di Makassar Mengaku Ditekan Polisi, Keluarga Tempuh Jalur Hukum […]

    Balas
  • Yudisthira says:

    Aparat kepolisian,,sangat meresahkan masyarakat indonesia,,seharusnya kontitusi ini dibubarkan atau dikaji ulang ditiap2 dalam menjalankan tugas sebagai seorang aparat hukum.

    Balas

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

IMG 20250624 WA1205
BeritaHukumNasional

Mustika Raja Law Office Masuk Daftar 100 Firma Hukum Terbaik Indonesia 2025

24 Juni 2025
IMG 20250624 WA0536 1
HukumBeritaNasionalPeristiwaSosial

Warga Medan Gugat BCA atas Dugaan Pembekuan Dana Ilegal, Soroti Krisis Akuntabilitas Perbankan

24 Juni 2025
Bupati Enrekang hadiri rakornas pengelolaan sampah di Jakarta, (22/6/2025).
BeritaNasional

Bupati Enrekang Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

24 Juni 2025
IMG 20250624 WA0747
Kecamatan-Kelurahan KotaBeritaSeputar KotaSosial

Camat Bontoala Luncurkan “Peta U-Farmta”, Dorong Urban Farming Terintegrasi di Makassar

24 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?