MEDIAPESAN, Jakarta – Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stanley Towoliu, kembali menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Didampingi Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar, kedatangannya kali ini membawa dokumen tambahan terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Towoliu menyebut penghilangan dokumen terjadi saat penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di lingkungan rektorat Unsrat, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
Dokumen yang raib, kata dia, berkaitan dengan kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp52 miliar.
Kami menduga penghilangan ini disengaja, untuk melindungi eks Rektor Unsrat berinisial EK dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik berinisial GV, kata Towoliu saat ditemui Tempo di pelataran Kejagung.
GV, tambahnya, merupakan adik dari pengamat politik Rocky Gerung.
Saat bertemu perwakilan Kejagung, Towoliu mengaku mendapat kabar bahwa laporan MJKS sebelumnya telah ditindaklanjuti.
Kami diberitahu bahwa laporan MJKS kini tengah ditelaah oleh tim Dirops Lapdumas Pidsus Kejagung, ujar dia.
MJKS juga telah melakukan monitoring langsung di gedung bundar Jampidsus Kejagung untuk memastikan proses supervisi berlangsung.
Kami mengapresiasi pimpinan Kejagung yang cepat merespons laporan kami. Namun kami mendesak agar Kejagung bersama Kejati Sulut mengungkap siapa saja yang terlibat, dan jika terbukti bersalah, ditindak tegas, kata Towoliu, mantan pimpinan redaksi salah satu TV lokal di Manado.
- Iklan Google -
Laporan Awal dan Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, pada 20 Maret 2025, MJKS telah melayangkan laporan awal ke Kejagung yang disampaikan langsung oleh Dadang Suhendar.
Laporan tersebut memuat hasil investigasi internal MJKS yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kerja sama Unsrat melalui LPPM.
Dalam dokumen pelaporan, MJKS menyebut dua nama: EK dan GV.
Keduanya disebut menerima aliran dana dari sejumlah proyek kerja sama LPPM Unsrat dengan beberapa perusahaan lokal, termasuk PT TTN dan PT MSM.
Salah satu proyek yang disoroti adalah program supervisory service untuk pembangunan jalan senilai Rp1,2 miliar pada 2024, serta proyek kajian desain relokasi kawasan senilai Rp350 juta.
Desakan Supervisi dan Laporan Ganda
MJKS mendesak agar penanganan kasus ini disupervisi langsung oleh Kejagung RI guna menjamin transparansi.
Jika hanya ditangani Kejati Sulut tanpa pengawasan pusat, kami khawatir ada upaya sistematis menghilangkan jejak dan melindungi pelaku utama, ujar Towoliu.
Tak hanya ke Kejagung, MJKS juga mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek laporan serupa.
Towoliu mengungkapkan, laporan mengenai korupsi dan rekening liar di Unsrat ternyata telah lebih dulu masuk ke KPK pada 13 Januari 2025 oleh warga Manado bernama Ralfi P.
Kami bangga, warga Manado tidak tinggal diam. Ternyata ada pelapor lain yang lebih dulu membawa kasus ini ke KPK. Ini bukti bahwa publik juga ikut memantau, ujar Towoliu.
Kasus Unsrat Jadi Sorotan Gubernur
Dari Manado, kasus dugaan korupsi di LPPM Unsrat kini menjadi sorotan publik. Media lokal ramai memberitakan dinamika kasus ini.
Bahkan Gubernur Sulawesi Utara, Julius Selvanuss Komaling (YSK), dikabarkan telah menempatkan pengusutan kasus ini sebagai prioritas pemberantasan korupsi di daerahnya.