MEDIAPESAN – Seorang pengacara yang mewakili ahli waris dalam sengketa tanah yang melibatkan gedung AAS di Makassar telah dilaporkan secara pribadi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Wawan Nur Rewa, kuasa hukum dari ahli waris almarhum Hapid bin Muhammad, menjadi terlapor dalam aduan yang diajukan oleh seseorang berinisial AB, yang mengaku sebagai perwakilan hukum dari AAS Building.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut muncul setelah Wawan menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers pada 15 April 2025, di mana ia mengungkapkan bahwa tanah milik kliennya diduga telah dialihkan secara tidak sah.
Di atas lahan tersebut kini berdiri AAS Building, yang menurut penelusuran publik melalui Google dimiliki oleh Menteri Pertanian RI.
Saya hanya menyampaikan fakta yang kami dapat dari klien, yang juga telah diuji secara hukum internal. Tidak ada serangan personal, kata Wawan dalam pernyataan kepada wartawan, (15/5/2025).
Wawan menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan adalah bagian dari tugas profesionalnya sebagai advokat dan dilakukan berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan sehari sebelumnya.
Ia menyebut laporan terhadap dirinya baru diketahui bersifat pribadi setelah menerima surat undangan klarifikasi pada 3 Mei.
Ini menimbulkan pertanyaan serius. Mau dibawa ke mana hak imunitas advokat ujarnya.
Pada Kamis (15/5), Wawan memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar.
Ia hadir mengenakan toga advokat dan didampingi rekan sejawat dari Aliansi Advokat, serta mendapat dukungan dari Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan.
Kelompok ini mengecam apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wawan juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen peralihan hak atas tanah, termasuk akta jual beli dan surat keterangan waris yang dinilainya tidak sesuai.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan lebih dari sekali oleh pihak yang sama.
Seharusnya informasi ini dijadikan bahan klarifikasi terbuka oleh pihak AAS, bukan dasar pelaporan pribadi. Ini justru memperkeruh keadaan, tambahnya.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa laporan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat di Indonesia.
Saya tidak memiliki persoalan pribadi dengan pihak AAS. Jika setiap advokat bisa dilaporkan saat menjalankan tugasnya, ini berbahaya bagi penegakan hukum, tegas Wawan.
Wawan dikenal sebagai salah satu advokat vokal di Sulawesi Selatan.
Ia aktif menyuarakan isu keadilan melalui media sosial, dan beberapa kali aksinya menjadi viral di platform seperti TikTok.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelapor berinisial AB.