Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pengacara Korban Nilai Bantahan Terdakwa Keluar dari Substansi Perkara
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Pengacara Korban Nilai Bantahan Terdakwa Keluar dari Substansi Perkara
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Pengacara Korban Nilai Bantahan Terdakwa Keluar dari Substansi Perkara

Terakhir diperbarui: 2025/03/18 at 3:41 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Maret 2025
Share
Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan terkait kematian korban, Rusman Maralen Situngkir di Medan, (17/3/2025).
Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan terkait kematian korban, Rusman Maralen Situngkir di Medan, (17/3/2025).
SHARE

mediapesan.com – Pengacara keluarga korban dugaan pembunuhan, Ojahan Sinurat, SH, menilai bantahan yang disampaikan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, dalam persidangan tidak relevan dengan pokok perkara.

Contents
Kesaksian Saksi: Tidak Ada Peristiwa KecelakaanTemuan Polisi: Tidak Ada Jejak Kecelakaan(rz)

Terdakwa, yang merupakan dosen, menyesalkan salah satu saksi, Doni Deswandi, yang juga Kepling di wilayah tersebut, karena tidak melayat ke rumah duka.

Ojahan Sinurat menegaskan bahwa pernyataan terdakwa tidak ada kaitannya dengan substansi kasus.

Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Itu menyangkut masalah pribadi Kepling, mungkin karena saat itu dia sedang banyak kegiatan, ujar Ojahan kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kesaksian Saksi: Tidak Ada Peristiwa Kecelakaan

Dalam persidangan, empat saksi dihadirkan dan tidak satu pun yang mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang disebut sebagai penyebab kematian korban, Rusman Maralen Situngkir.

Salah satu saksi, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, menegaskan bahwa pada pagi hingga siang hari kejadian, tidak ada insiden kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.

Tidak ada peristiwa tabrakan. Kalau ada kejadian, pasti ramai. Saat itu tidak ada kejadian apa-apa, ungkapnya.

Sementara itu, saksi Doni Deswandi yang merupakan Kepling di wilayah tersebut, menyatakan bahwa saat kejadian dirinya berada di kantor lurah.

IMG 20250317 WA0323

Ia mendapat telepon dari seorang warga yang membawa korban ke RS Advent.

Warga saya mengatakan sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban saat itu dibawa dengan mobil, ujarnya.

Temuan Polisi: Tidak Ada Jejak Kecelakaan

Dua personel Unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba, yang juga bersaksi dalam persidangan, menyatakan bahwa informasi awal yang mereka terima berasal dari pihak RS Advent mengenai adanya korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Dosen Didakwa Bunuh Suami, Saksi Ungkap Konflik Rumah Tangga

Namun, saat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, JM Sihole tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.

Tiba di lokasi, saya lihat tidak ada bercak darah dan tidak ada bekas pijakan rem. Saya coba interogasi warga sekitar, tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan, jelasnya.

Lebih lanjut, setelah memeriksa jenazah di rumah sakit, JM Sihole menemukan luka di bagian kening korban, tetapi tangan dan kaki korban tidak mengalami cedera.

20250318 041235 scaled

Ia kemudian menyarankan autopsi, namun terdakwa menolak.

Kalau ada kecelakaan lalu lintas, pasti meninggalkan jejak. Saya mengecek keadaan korban, tangan dan kaki mulus, hanya bagian wajah saja yang terlihat luka, tambahnya.

Dengan rangkaian kesaksian ini, pengacara korban menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim kecelakaan lalu lintas sebagai penyebab kematian Rusman Maralen Situngkir.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan keterangan terdakwa.

(rz)

Tag #KasusKematian, #KematianRusmanMaralenSitungkir, #PengadilanNegeriMedan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Manfaat puasa Ramadhan oleh Syamril. Manfaat Puasa Ramadhan: Hikmah dan Spirit di Baliknya
BERITA BERIKUTNYA Pelindo Berbagi Ramadan Tahun 2025. Pelindo Regional 4 Bagikan 553 Paket Sembako di Bulan Ramadan 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
BeritaHukumNasional

Menteri Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Narapidana yang Terlibat Narkoba dan HP Ilegal

14 Mei 2025
Pembinaan pihak kepolisian terhadap tiga anak di bawah umur yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas di Kota Makassar, Mei 2025.
BeritaHukumPendidikanPeristiwaSeputar Kota

Polisi Beri Sentuhan Humanis pada Anak di Bawah Umur yang Langgar Aturan Lalu Lintas

14 Mei 2025
Polisi ringkus terduga jambret di Kolaka, (14/5/2025).
KriminalBeritaHukum

Operasi Pekat Anoa, Polisi Ringkus Terduga Jambret di Kolaka

14 Mei 2025
Gedung Dewan Pers.
NasionalBeritaHukumPeristiwa

Presiden Prabowo Didesak Cabut SK Dewan Pers, Dinilai Berpotensi Langgar HAM

14 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?