Jakarta (mediapesan) – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) hadir sebagai jembatan antara aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat dalam menyajikan informasi faktual terkait isu hukum di sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem penegakan hukum digital yang aman dan berdaya saing.
Dukungan terhadap peran PERATIN disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) RI, Dr. Ir. Ismail, M.T., dalam pertemuan dengan jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di kantor KOMDIGI, Jakarta Pusat.
Dukungan Penuh KOMDIGI
Sekjen KOMDIGI Ismail mengapresiasi peran PERATIN dalam membantu penegakan hukum terhadap kejahatan siber.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan digital.
Kami berharap PERATIN bisa menjembatani aparat penegak hukum hingga hakim dalam menangani permasalahan hukum di bidang TIK yang semakin kompleks dan berkembang pesat, ujar Ismail.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi ketat dalam pemanfaatan frekuensi untuk sektor vital seperti transportasi kereta cepat dan penerbangan, mengingat dampaknya yang bisa berakibat fatal terhadap keselamatan manusia.
AI: Manfaat dan Tantangan Hukum
Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, SH., MH., menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang membawa manfaat besar sekaligus tantangan baru dalam ranah hukum.
Menurutnya, AI perlu diawasi dengan bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Penerapan AI harus diimbangi dengan pengawasan ketat, tanpa terburu-buru mengambil tindakan hukum yang bisa menghambat inovasi, jelas Kamilov, yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI (2010-2015).
Ia juga mengungkapkan bahwa PERATIN telah berhasil mencetak sekitar 1.000 calon advokat dan menjalin kerja sama dengan 60 perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam mengembangkan SDM di bidang hukum dan teknologi.
Sinergi untuk Penguatan Hukum Digital
KOMDIGI dan PERATIN sepakat mempererat kerja sama dalam bidang hukum digital dengan melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK).
Rencana ini mencakup penyelenggaraan berbagai pelatihan dan workshop guna meningkatkan pemahaman tentang regulasi teknologi informasi.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan dari Ketum PERATIN Kamilov Sagala kepada Sekjen KOMDIGI Dr. Ismail, sebagai simbol sinergi dalam penguatan hukum digital di Indonesia. ***