MEDIAPESAN – Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, setelah hasil laboratorium mengonfirmasi kandungan metamfetamin pada barang bukti yang disita, kata pihak kepolisian pada Jumat, (16/5/2025).
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial RA (35), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba pada Selasa, 13 Mei, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Ia ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, dengan delapan sachet serbuk kristal bening seberat total 2,84 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin atau sabu, ujar AKP H. Marala, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba.
Meskipun hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut, tambah Marala.
Saat ini, RA telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bulukumba.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.