MEDIAPESAN, Gowa – Aparat Kepolisian Resor Gowa menggelar patroli malam pada Jumat (20/6/2025) yang berujung pada penangkapan tiga orang terkait peredaran minuman keras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba.
Patroli bertajuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah Kecamatan Somba Opu, termasuk Jalan Mesjid Raya, Jalan Basoi Daeng Bunga, dan Jalan Manggarupi.
Dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Cahyadi, tim patroli berhasil mengamankan tiga orang — masing-masing R (22), NA (24), dan MA (22) — yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi minuman keras jenis tuak atau ballo di kawasan Bukit Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa.
Dua ember miras diamankan sebagai barang bukti, dan ketiganya dibawa ke Markas Polres Gowa untuk didata dan dibina secara tegas oleh petugas.
Namun temuan tak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik R, polisi menemukan video pendek yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menanggapi temuan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar AKP Cahyadi dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Gowa.
Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib, tambahnya.
Polres Gowa menyatakan bahwa patroli KRYD akan terus digelar secara intensif sebagai bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan, peredaran miras, narkoba, dan konflik sosial.