MEDIAPESAN – Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial MJ (30) terkait dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor milik seorang warga, demikian disampaikan pihak berwenang pada Jumat (25/4/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Rabu malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA di kompleks Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, Mentari Putri Fitriani Ilham (32), warga Perumahan Pallangga Mas II.
Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat pelaku meminjam mobil Toyota Raize putih milik korban dengan alasan ingin mengantar istrinya berobat.
Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.
Pelaku mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang berinisial R untuk membayar hutang dan bermain judi online, ujar AKP Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa.
Barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi DD 1238 LF berhasil diamankan.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, kepada pihak lain.