MEDIAPESAN – Kepolisian Makassar resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial AL dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia enam tahun, (12/5/2025).
Pelaku yang merupakan paman korban ditahan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti lainnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut setelah status hukum AL dinaikkan menjadi tersangka.
Langkah penyidik mendapat dukungan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar.
Kami mengapresiasi komitmen penyidik dalam menangani kasus ini secara profesional, kata Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH.
PBH Peradi menyatakan akan terus mengawal proses hukum.
Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH., mengatakan pendampingan psikologis untuk korban telah dilakukan dan akan dilanjutkan secara berkelanjutan.
Lembaga bantuan hukum tersebut juga telah menyurati Komnas Perempuan dan berkoordinasi dengan jaringan perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Selatan untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi korban dan ibunya.
Dinas Sosial Kota Makassar turut dilibatkan untuk mendukung pemulihan korban melalui layanan psikososial dan rehabilitasi.
Penyidik juga diminta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
PBH Peradi menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
PBH Peradi mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan, serta menyerukan penguatan sistem perlindungan anak di tingkat keluarga dan institusi sosial.