MEDIAPESAN – Polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyita 43 botol minuman keras (miras) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam lalu (13/5), sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bontonompo di sebuah toko milik warga yang dikenal dengan nama “Toko Yanti”, terletak di Dusun Pangkajene, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial K (36) diamankan oleh petugas.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bontonompo, AIPTU H. Burhanuddin, mengatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi minuman keras di toko tersebut.
Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kami temukan puluhan botol miras dari berbagai merek dan mengamankan satu pelaku, ujar AIPTU Burhanuddin.
Barang bukti yang disita mencakup: 15 botol Bir Anker (1 dus + 3 botol), 9 botol Guinness, 9 botol New Port, 1 botol Tope Rioja, 4 botol Anggur, 4 botol Anker Stout dan 1 botol Anggur Hijau QRO.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah pelaksanaan operasi yang dikeluarkan pada akhir April dan awal Mei 2025.
Menurut polisi, pelaku mengakui telah menjual dan mendistribusikan miras tersebut tanpa izin resmi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bontonompo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, termasuk dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras.
Operasi serupa akan terus kami lakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, pungkas AIPTU Burhanuddin. ***