Bulukumba, 4 Juli 2025 (MEDIAPESAN) – Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap 13 orang tersangka dan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang berlangsung selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Juni, menurut pernyataan resmi pada Jumat (4/7).
Operasi tersebut menargetkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bulukumba dan menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 2,2834 gram sabu, alat isap, timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Para tersangka terdiri dari 12 pria dan satu perempuan, berusia antara 19 hingga 53 tahun.
Tiga di antaranya, yakni PD, SU alias DA, dan HS, merupakan target operasi yang telah dipantau sebelumnya, kata AKP Ahmad Risal, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.
Selama Operasi Antik, kami mengamankan 13 orang dari 11 laporan polisi, dengan mayoritas kasus terkait penyalahgunaan sabu oleh pengguna maupun pengedar, ujarnya.
Tiga tersangka lainnya — AE, RO, dan MF alias RA — dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dan telah menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.
Kepolisian menyatakan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan, di luar masa operasi resmi.
Kami berkomitmen melakukan penindakan dan pencegahan demi mewujudkan Bulukumba yang bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika, tambah Ahmad Risal.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto turut menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya melalui pelaksanaan tes urine dadakan bagi ASN dan non-ASN.
- Iklan Google -
Langkah ini merupakan bagian dari strategi terpadu dalam perang melawan narkoba yang melibatkan kerja sama antara kepolisian dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh zat terlarang.