MEDIAPESAN, Kolaka – Kepolisian Resor Kolaka mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Senin dini hari lalu, 9 Juni 2025.
Operasi gabungan yang dipimpin Kapolsek Wolo, Ipda Micerikordias, bersama Satresnarkoba Polres Kolaka itu menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba.
Kepolisian menyebut pengungkapan ini merupakan hasil informasi warga yang tergabung dalam program Sahabat Polri—inisiatif yang digagas Kapolres Kolaka, AKBP Dwi Yulianto, untuk memperkuat partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
Petugas lebih dulu membekuk seorang pria berinisial AS, 35 tahun, di Desa Iwoimopuro. AS diketahui merupakan warga Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku mendapatkan sabu dari RS, 35 tahun, warga desa yang sama.
Penggeledahan di rumah RS menghasilkan temuan sepuluh paket sabu dengan berat total 8,25 gram, klip plastik kosong, alat isap, timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu motor Honda Beat Street.
Polisi menduga RS menjadi pemasok sabu ke sejumlah wilayah di Kolaka.
Dua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, kata Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M.
Kami juga akan melakukan uji labfor untuk memastikan kandungan sabu dan mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan narkotika yang diungkap Polres Kolaka sepanjang semester pertama 2025.
Kepolisian menyatakan akan terus memperluas pendekatan berbasis partisipasi publik dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.