mediapesan.com – PT Arkindo secara resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menyatakan bahwa pemutusan kontrak dilakukan tanpa melalui proses mediasi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, proyek tersebut mengalami kendala akibat kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari pihaknya.
Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek, ujar Thedy.
Lebih lanjut, Thedy menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan proyek adalah perizinan penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, yang hingga kini belum terselesaikan.
Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti tindakan Pemerintah Kota Makassar ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa dasar yang kuat dan tanpa proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, menambahkan bahwa tindakan pemutusan kontrak tersebut tidak sah dan merugikan PT Arkindo.
Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida, jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek.
Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.
PT Arkindo dalam petitumnya meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.
Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. ***