Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya
HukumBeritaBisnisNasionalPeristiwaProperti

PT PPI Menang Gugatan, CV BMS Dinyatakan Wanprestasi oleh PN Surabaya

Terakhir diperbarui: 2025/05/10 at 5:36 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Mei 2025
Share
Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
Vincent Suriadinata, Kuasa Hukum PT PPI.
SHARE

MEDIAPESAN – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya menang dalam dua perkara hukum melawan CV Bali Marine Service (CV BMS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara No. 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan CV BMS terhadap PT PPI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pengusiran sepihak dari ruang kantor yang disewa CV BMS di Bali.

Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, menyambut baik putusan tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan terhadap klien kami tidak berdasar. Perpindahan kantor itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara, ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

CV BMS sebelumnya mengklaim mengalami kerugian hingga Rp12 miliar akibat gangguan operasional 70 kapal yacht serta kehilangan kepercayaan pelanggan internasional.

Namun, laporan polisi yang dilayangkan mereka ke Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan sejak Oktober 2024 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Tak hanya itu, dalam perkara terpisah No. 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky, selaku sekutu aktif CV BMS, justru dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT PPI.

Ia dihukum membayar Rp194,34 juta dan denda keterlambatan Rp1 juta per hari.

Kami mengimbau CV BMS segera memenuhi kewajiban hukumnya dan berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan, tegas Vincent.

Kemenangan PT PPI dalam dua perkara ini memperkuat posisi hukumnya dan menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya di sektor properti pelabuhan.

(*/red)

Tag #BeritaHukum, #DuniaUsaha, #HukumBisnis, #PutusanPengadilan, Maritim, Pelindo, Properti
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho) Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron
BERITA BERIKUTNYA 3 DPO Wanita Kabur Usai Diamankan Imigrasi Kualanamu, Sumatera Utara, (7/5/2025). 3 DPO Wanita Kabur Usai Diamankan Imigrasi Kualanamu, Kritik Tajam Dialamatkan ke Kepolisian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?