MEDIAPESAN – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya menang dalam dua perkara hukum melawan CV Bali Marine Service (CV BMS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara No. 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan gugatan CV BMS terhadap PT PPI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan pengusiran sepihak dari ruang kantor yang disewa CV BMS di Bali.
Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, menyambut baik putusan tersebut.
Putusan ini membuktikan bahwa tuduhan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan terhadap klien kami tidak berdasar. Perpindahan kantor itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara, ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
CV BMS sebelumnya mengklaim mengalami kerugian hingga Rp12 miliar akibat gangguan operasional 70 kapal yacht serta kehilangan kepercayaan pelanggan internasional.
Namun, laporan polisi yang dilayangkan mereka ke Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan sejak Oktober 2024 karena tidak ditemukan unsur pidana.
Tak hanya itu, dalam perkara terpisah No. 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky, selaku sekutu aktif CV BMS, justru dinyatakan melakukan wanprestasi terhadap PT PPI.
Ia dihukum membayar Rp194,34 juta dan denda keterlambatan Rp1 juta per hari.
Kami mengimbau CV BMS segera memenuhi kewajiban hukumnya dan berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan, tegas Vincent.
Kemenangan PT PPI dalam dua perkara ini memperkuat posisi hukumnya dan menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya di sektor properti pelabuhan.