MEDIAPESAN, Jakarta – Sebuah insiden kebakaran yang terjadi di lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2024 lalu, kini memasuki babak baru: jalur hukum.
Perkara yang semula dianggap sebagai kecelakaan kerja kini bergulir menjadi gugatan perdata bernilai ratusan juta rupiah.
Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios yang terdampak, menggugat tiga pihak—PT Jakarta Sinar Intertrade, PT Duta Pertiwi Tbk, dan seorang pekerja bernama Berman Siahaan—atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum, setelah klaim ganti rugi atas kerugian materiil senilai Rp632.674.000 tak kunjung dipenuhi.
Melalui kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 6 November 2024.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung secara daring pada Senin, 30 Juni 2025.
Titik Api, Kelalaian, dan Gugatan
Menurut penjelasan kuasa hukum Dwi, Ir. Soegiharto Santoso, kebakaran dipicu oleh pekerjaan pengelasan dengan oxy asetilin yang dilakukan oleh Berman Siahaan—pekerjaan yang ditugaskan secara resmi oleh PT Jakarta Sinar Intertrade hanya sehari sebelumnya.
Api menembus tembok pembatas kios dan membakar sejumlah aset berharga milik penggugat, termasuk barang dagangan, laptop milik pelanggan, dan dokumen penting.
Dwi mengaku telah diminta menyerahkan data kerusakan oleh pihak manajemen mall untuk keperluan klaim asuransi sejak September 2024, namun tidak pernah menerima tindak lanjut nyata.
Bahkan, usahanya untuk melaporkan kejadian ke pihak berwajib sempat ditolak oleh manajemen, dengan dalih bahwa Berita Acara Kejadian telah cukup sebagai dasar proses ganti rugi.
Serangkaian surat klarifikasi dan somasi telah dikirimkan oleh pihak Dwi, namun dibalas dengan penolakan tanggung jawab oleh PT Jakarta Sinar Intertrade.
Dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2024, mereka menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Berman Siahaan.
Mereka juga mengacu pada klausul dalam kontrak sewa yang membebaskan pengelola mall dari tanggung jawab atas kerusakan barang milik penyewa.
Argumentasi Hukum: Tanggung Jawab Berantai
Tim hukum penggugat berpendapat sebaliknya.
Pekerjaan yang dilakukan Berman Siahaan bukan tindakan mandiri, tetapi pelaksanaan tugas yang ditunjuk secara resmi oleh pihak pengelola mall. Maka dari itu, PT Jakarta Sinar Intertrade tetap bertanggung jawab secara hukum, ujar Soegiharto Santoso.
Ia merujuk pada Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang yang berada di bawah pengawasannya.
Dalam hal ini, pengelola mall dianggap lalai dalam mengawasi pekerjaan teknis yang berisiko tinggi.
Setelah seluruh jalur klarifikasi menemui jalan buntu, gugatan pun diajukan.
Penggugat menuntut agar para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp632.674.000 secara tunai dan sekaligus.
Sampai saat ini, pihak kuasa hukum PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi Tbk belum memberikan komentar publik terkait gugatan tersebut.
Dampak Lebih Luas: Keadilan bagi Penyewa Kecil
Kasus ini menyoroti kerentanan pelaku usaha kecil di pusat perbelanjaan besar di Jakarta.
Banyak penyewa kios mengeluhkan minimnya perlindungan terhadap aset mereka ketika terjadi insiden, sementara tanggung jawab hukum sering dilempar ke pihak ketiga.
Jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi penguatan tanggung jawab korporasi terhadap aktivitas operasional dan keselamatan penyewa di Indonesia.
Di balik angka dan dokumen hukum, perkara ini menyimpan pertanyaan mendasar tentang siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika kelalaian teknis menimbulkan kerugian besar, dan sejauh mana pemilik usaha kecil bisa memperoleh keadilan dalam sistem hukum yang sering berpihak pada kekuatan korporasi.