Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sengketa Hukum Mencuat Usai Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall Jakarta
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Sengketa Hukum Mencuat Usai Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall Jakarta
HukumBeritaNasionalPeristiwaSosial

Sengketa Hukum Mencuat Usai Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall Jakarta

Terakhir diperbarui: 2025/06/25 at 8:44 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 25 Juni 2025
Share
Sengketa hukum mencuat usai kebakaran kios di Mangga Dua Mall Jakarta, Mustika Raja Law Office, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juni 2025.
Sengketa hukum mencuat usai kebakaran kios di Mangga Dua Mall Jakarta, Mustika Raja Law Office, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juni 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Jakarta – Sebuah insiden kebakaran yang terjadi di lantai 4 Blok A, Mangga Dua Mall, Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2024 lalu, kini memasuki babak baru: jalur hukum.

Contents
Titik Api, Kelalaian, dan GugatanArgumentasi Hukum: Tanggung Jawab BerantaiDampak Lebih Luas: Keadilan bagi Penyewa Kecil(*/red)

Perkara yang semula dianggap sebagai kecelakaan kerja kini bergulir menjadi gugatan perdata bernilai ratusan juta rupiah.

Dwi Andriyani Susanti, penyewa kios yang terdampak, menggugat tiga pihak—PT Jakarta Sinar Intertrade, PT Duta Pertiwi Tbk, dan seorang pekerja bernama Berman Siahaan—atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum, setelah klaim ganti rugi atas kerugian materiil senilai Rp632.674.000 tak kunjung dipenuhi.

Melalui kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst sejak 6 November 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung secara daring pada Senin, 30 Juni 2025.

Titik Api, Kelalaian, dan Gugatan

Menurut penjelasan kuasa hukum Dwi, Ir. Soegiharto Santoso, kebakaran dipicu oleh pekerjaan pengelasan dengan oxy asetilin yang dilakukan oleh Berman Siahaan—pekerjaan yang ditugaskan secara resmi oleh PT Jakarta Sinar Intertrade hanya sehari sebelumnya.

Api menembus tembok pembatas kios dan membakar sejumlah aset berharga milik penggugat, termasuk barang dagangan, laptop milik pelanggan, dan dokumen penting.

Dwi mengaku telah diminta menyerahkan data kerusakan oleh pihak manajemen mall untuk keperluan klaim asuransi sejak September 2024, namun tidak pernah menerima tindak lanjut nyata.

Bahkan, usahanya untuk melaporkan kejadian ke pihak berwajib sempat ditolak oleh manajemen, dengan dalih bahwa Berita Acara Kejadian telah cukup sebagai dasar proses ganti rugi.

Baca Juga:  Serangan Drone FPV Menghancurkan Kekuatan Musuh dan Mengganggu Rotasi Unit Ukraina di Donetsk

Serangkaian surat klarifikasi dan somasi telah dikirimkan oleh pihak Dwi, namun dibalas dengan penolakan tanggung jawab oleh PT Jakarta Sinar Intertrade.

Dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2024, mereka menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Berman Siahaan.

Mereka juga mengacu pada klausul dalam kontrak sewa yang membebaskan pengelola mall dari tanggung jawab atas kerusakan barang milik penyewa.

Argumentasi Hukum: Tanggung Jawab Berantai

Tim hukum penggugat berpendapat sebaliknya.

Pekerjaan yang dilakukan Berman Siahaan bukan tindakan mandiri, tetapi pelaksanaan tugas yang ditunjuk secara resmi oleh pihak pengelola mall. Maka dari itu, PT Jakarta Sinar Intertrade tetap bertanggung jawab secara hukum, ujar Soegiharto Santoso.

Ia merujuk pada Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang yang berada di bawah pengawasannya.

Dalam hal ini, pengelola mall dianggap lalai dalam mengawasi pekerjaan teknis yang berisiko tinggi.

Setelah seluruh jalur klarifikasi menemui jalan buntu, gugatan pun diajukan.

Penggugat menuntut agar para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp632.674.000 secara tunai dan sekaligus.

Sampai saat ini, pihak kuasa hukum PT Jakarta Sinar Intertrade dan PT Duta Pertiwi Tbk belum memberikan komentar publik terkait gugatan tersebut.

Dampak Lebih Luas: Keadilan bagi Penyewa Kecil

Kasus ini menyoroti kerentanan pelaku usaha kecil di pusat perbelanjaan besar di Jakarta.

Banyak penyewa kios mengeluhkan minimnya perlindungan terhadap aset mereka ketika terjadi insiden, sementara tanggung jawab hukum sering dilempar ke pihak ketiga.

Jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi penguatan tanggung jawab korporasi terhadap aktivitas operasional dan keselamatan penyewa di Indonesia.

Baca Juga:  Kartun 'Masa Tunggu': Antusiasme di Balik Gambar Yahya Sinwar

Di balik angka dan dokumen hukum, perkara ini menyimpan pertanyaan mendasar tentang siapa yang benar-benar bertanggung jawab ketika kelalaian teknis menimbulkan kerugian besar, dan sejauh mana pemilik usaha kecil bisa memperoleh keadilan dalam sistem hukum yang sering berpihak pada kekuatan korporasi.

(*/red)

Tag #KeadilanUntukUMKM, #KebakaranManggaDua, #TanggungJawabKorporasi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Nirman Niswan Mungkasa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar. Otoritas Makassar: Harga Bahan Pokok Stabil, Siap Gelar Pasar Murah Jika Diperlukan
BERITA BERIKUTNYA Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyoroti persoalan parkir liar mobil pribadi di lorong-lorong permukiman padat, Juni 2025. Anggota DPRD Makassar Usul Aturan Garasi Wajib untuk Tekan Parkir Liar di Lorong
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyoroti persoalan parkir liar mobil pribadi di lorong-lorong permukiman padat, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Usul Aturan Garasi Wajib untuk Tekan Parkir Liar di Lorong

25 Juni 2025
Nirman Niswan Mungkasa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar.
Berita

Otoritas Makassar: Harga Bahan Pokok Stabil, Siap Gelar Pasar Murah Jika Diperlukan

25 Juni 2025
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Berita

Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

25 Juni 2025
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS).
BeritaPeristiwa

Otoritas Kereta Api Sulsel Selidiki Insiden di Stasiun Mandai Usai Video Viral

25 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?