MEDIAPESAN – Sengketa hukum yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terkait kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengirimkan berkas kasasi perkara tersebut ke Mahkamah Agung pada 7 Maret 2025.
Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, menyampaikan bahwa ia menerima surat pemberitahuan dari pengadilan tertanggal 30 April 2025, yang menegaskan bahwa berkas perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No. 340/PDT/2017/PT DKI telah dikirim ke Mahkamah Agung oleh pihak pemohon kasasi, yakni Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO.
Dengan dikirimkannya surat tersebut kepada saya selaku Ketua Umum, maka saya mengapresiasi pengadilan yang mengakui keabsahan posisi saya sebagai pemimpin APKOMINDO, ujar Hoky dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Perkara ini pertama kali diajukan oleh DPA APKOMINDO pada 2013 dan ditolak oleh PN Jakarta Timur pada 2015.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga kandas pada 2017.
Namun demikian, pihak DPA tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, meski proses pengirimannya baru berlangsung delapan tahun kemudian.
Dalam putusan PN Jakarta Timur, gugatan DPA APKOMINDO dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hoky mempertanyakan dasar hukum DPA mengajukan kasasi, mengingat struktur organisasi asosiasi menurut UU tidak mencantumkan peran DPA sebagai pihak yang sah dalam pengambilan keputusan hukum.
Lebih lanjut, Hoky menuding pihak lawan memiliki kekuatan finansial untuk melakukan rekayasa hukum, bahkan mengaitkannya dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya pada 2016, di mana ia ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, sebelum akhirnya dibebaskan dan upaya kasasi jaksa ditolak Mahkamah Agung.
Hoky mengungkapkan bahwa sengketa ini berakar pada pembekuan pengurus APKOMINDO tahun 2011 oleh DPA masa bakti 2008–2011, yang kemudian membentuk tim caretaker.
Namun, tim tersebut dinilai gagal menjalankan tugasnya dan malah berujung pada upaya hukum yang hingga kini belum juga usai.
Meski menyadari kompleksitas kasus yang diwarisinya, Hoky menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Agung akan kembali menolak upaya kasasi dari pihak DPA.
Ia juga mengapresiasi Rudi Rusdiah—yang sebelumnya berada di pihak lawan—atas kesediaannya membantu mengungkap fakta dalam proses hukum baik perdata maupun pidana. ***