Mediapesan | Makassar – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10/2025), berubah tegang sejak awal persidangan dimulai.
Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks yang menyeret terdakwa Rusdianto alias Ferry kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Di ruang sidang itu, korban Tanty Rudjito tampak duduk tenang, ditemani ayahnya, tim kuasa hukum dari Task Force PBH Peradi Makassar, serta beberapa pengamat sosial dan awak media.
Tatapan mata para hadirin mengarah pada satu titik: meja majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Kehadiran berbagai pihak bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dukungan moral terhadap Tanty yang sejak awal bersikukuh mencari keadilan.
Dakwaan dan Kronologi Kejadian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H., membuka sidang dengan pembacaan dakwaan.
Ia menegaskan bahwa terdakwa Rusdianto didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menurut dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat itu, Tanty Rudjito bersama ayahnya datang ke rumah terdakwa untuk menagih uang pinjaman.
- Iklan Google -
Namun, Rusdianto menolak dengan alasan tidak pernah meminjam uang tersebut.
Perdebatan memanas hingga terdakwa mendorong korban dan mencekik ayahnya.
Tanty yang berusaha melerai justru menjadi sasaran kekerasan berikutnya.
Ia dicekik, tangannya dicengkeram kuat, dan pipinya dipukul.
Hasil Visum et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik dari RS Bhayangkara Makassar mencatat adanya nyeri pada pipi kiri dan luka lecet pada tangan kanan korban.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan, tegas JPU dalam pembacaannya.
Ketegangan di Ruang Sidang
Ketegangan meningkat saat kuasa hukum terdakwa menyela jalannya pemeriksaan saksi.
Ia mempersoalkan status hubungan antara Tanty dan Rudjito, menyebut keduanya sebagai keluarga dekat terdakwa.
Ketua majelis hakim dengan nada tegas membantah:
Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa.
Sidang kembali ricuh ketika kuasa hukum terdakwa mencoba membantah isi visum dan kronologi peristiwa.
Namun, majelis hakim segera menegur:
Kalau tidak memahami isi visum dan kronologi perkara, jangan membantah sembarangan.
Dalam sesi berikutnya, pembela terdakwa memperlihatkan foto yang diklaim sebagai bukti kondisi korban.
Namun majelis hakim menilai foto tersebut tidak relevan karena diambil bukan pada saat kejadian.
Upaya lain dari kuasa hukum terdakwa untuk mengaitkan kasus ini dengan urusan utang-piutang juga langsung ditepis hakim:
Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan.
Isu Media dan Ketegasan Hakim
Menjelang akhir sidang, suasana kembali memanas ketika kuasa hukum terdakwa menyinggung pemberitaan media yang dianggap merugikan kliennya.
Ketua majelis hakim segera menanggapi:
Itu hak wartawan untuk menulis. Kalau ingin membahas soal pemberitaan, silakan di luar ruang sidang. Di sini kita fokus pada perkara.
Pernyataan itu disambut tenang oleh hadirin.
Tanty tampak menunduk sesaat, sebelum kembali menatap ke arah hakim dengan wajah tegar.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang akhirnya ditutup dengan imbauan dari majelis hakim agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membawa isu di luar substansi perkara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Di luar ruang sidang, Tanty dikerumuni beberapa rekan media. Ia tak banyak bicara, hanya tersenyum tipis.
Saya percaya, kebenaran akan tetap berdiri, ujarnya singkat sebelum berlalu.



