Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Makassar Divonis Penjara

Reporter Burung Hantu
Kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp68 miliar, tiga terdakwa divonis penjara, (10/7/2025).

Makassar | MEDIAPESAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp68 miliar.

Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

Terdakwa Jaluh Ramjani, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), divonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

- Iklan Google -

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa Setia Dinnor yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Ennos Bandaso, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara akibat selisih bobot pengerjaan proyek sebesar 54,20 persen dari yang seharusnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp8 miliar, berasal dari pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan, ujar Soetarmi usai sidang.

- Iklan Google -

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel sebelumnya meminta hukuman lebih berat untuk ketiga terdakwa.

Jaluh Ramjani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta serta uang pengganti Rp6,82 miliar.

Baca Juga:  Krisis Keamanan Udara: Pesawat Boeing Alami Pendaratan Darurat karena Mesin Retak

Adapun Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta, sementara Ennos Bandaso dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Atas putusan hakim, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *