Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Warga Medan Gugat BCA atas Dugaan Pembekuan Dana Ilegal, Soroti Krisis Akuntabilitas Perbankan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Warga Medan Gugat BCA atas Dugaan Pembekuan Dana Ilegal, Soroti Krisis Akuntabilitas Perbankan
HukumBeritaNasionalPeristiwaSosial

Warga Medan Gugat BCA atas Dugaan Pembekuan Dana Ilegal, Soroti Krisis Akuntabilitas Perbankan

Terakhir diperbarui: 2025/06/24 at 4:17 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Juni 2025
Share
IMG 20250624 WA0536 1
Perselisihan hukum antara Dimas Pradifta dan Bank Central Asia (BCA), Juni 2025.
SHARE

MEDIAPESAN, Medan – Perselisihan hukum antara Dimas Pradifta dan Bank Central Asia (BCA), salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, kini memasuki babak baru.

Pradifta menuduh BCA membekukan dana miliknya secara sepihak dan ilegal, tanpa proses hukum yang layak, berdasarkan laporan polisi yang diragukan keabsahannya.

Contents
MEDIAPESAN, Medan – Perselisihan hukum antara Dimas Pradifta dan Bank Central Asia (BCA), salah satu bank swasta terbesar di Indonesia, kini memasuki babak baru.(rz)

Tim kuasa hukum Pradifta menegaskan bahwa pembekuan tersebut dilakukan tanpa koordinasi atau rekomendasi dari dua lembaga pengawas utama: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka menyebut tindakan BCA sebagai pelanggaran terhadap aturan perbankan nasional serta prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Laporan polisi yang menjadi dasar pembekuan diajukan oleh seseorang bernama Erawan Wijaya dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Namun, laporan tersebut diduga cacat secara administratif—tidak menyertakan nomor surat resmi dan hanya mencantumkan tanggal tulisan tangan—sehingga menimbulkan keraguan serius atas validitasnya.

Hak-hak nasabah telah dijamin dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ujar Hendry Pakpahan, S.H., kuasa hukum Dimas Pradifta.

Termasuk di antaranya hak atas informasi, perlindungan data pribadi, pelayanan yang baik, dan hak untuk mendapatkan keadilan hukum. Namun dana klien kami dibekukan sepihak oleh BCA tanpa alasan yang jelas, bahkan tidak diberikan akses untuk melihat rekening korannya sendiri.

Tim hukum yang terdiri dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates dan Pakpahan, telah mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), menuduh BCA melakukan tindakan di luar batas kewenangannya, bahkan menyebut kemungkinan adanya upaya untuk menguasai dana milik Pradifta.

Baca Juga:  Binmas Polda Sulsel dan Mitra Gelar Acara Bukber dan Berbagi Gratis 

Menambah polemik, pihak manajemen BCA disebut tak pernah secara langsung menemui tim kuasa hukum Pradifta.

Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui divisi hukum internal bank, sebuah pendekatan yang dinilai menutup ruang dialog terbuka dan transparan.

BCA juga disebut menolak memberikan rekening koran milik Pradifta—hak dasar setiap pemegang rekening bank.

Kami mendesak Bank Indonesia dan OJK untuk segera memanggil BCA KCU Sumatera Utara dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini, tambah Pakpahan.

Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden berbahaya dalam perlindungan konsumen perbankan di Indonesia.

Sejauh ini, pihak BCA belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menyoroti isu krusial mengenai lemahnya mekanisme pengawasan dalam sektor keuangan serta pentingnya memastikan perlindungan hak-hak nasabah secara menyeluruh.

Tim hukum Pradifta juga memperingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, dan menyerukan pembenahan serius demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

(rz)

Tag #BCAHarusTransparan, #LawanKriminalisasiNasabah, #UangNasabahBukanMainan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bupati Enrekang hadiri rakornas pengelolaan sampah di Jakarta, (22/6/2025). Bupati Enrekang Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Bupati Enrekang hadiri rakornas pengelolaan sampah di Jakarta, (22/6/2025).
BeritaNasional

Bupati Enrekang Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

24 Juni 2025
IMG 20250624 WA0747
Kecamatan-Kelurahan KotaBeritaSeputar KotaSosial

Camat Bontoala Luncurkan “Peta U-Farmta”, Dorong Urban Farming Terintegrasi di Makassar

24 Juni 2025
Militer Israel diserang di utara Khan Yunis, Juni 2025. (qsm/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Saraya Al-Quds Serang Markas Israel di Khan Yunis

24 Juni 2025
INTI Tangsel (Santo Wirawan/kiri) dan BGN (Prof. Dadan Hindayana/kanan) menjalin kerjasama untuk tingkatkan gizi anak, Juni 2025.
BeritaNasionalSosial

INTI Tangsel dan BGN Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Gizi Anak

23 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?