Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: DPR AS Setujui Larangan TikTok: ByteDance Ditekan untuk Divestasi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Internasional > DPR AS Setujui Larangan TikTok: ByteDance Ditekan untuk Divestasi
InternasionalBeritaNasional

DPR AS Setujui Larangan TikTok: ByteDance Ditekan untuk Divestasi

Terakhir diperbarui: 2024/03/08 at 1:18 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Maret 2024
Share
Amerika Serikat akan melarang (banned) aplikasi TikTok. (megatronnet/ho)
Amerika Serikat akan melarang (banned) aplikasi TikTok. (megatronnet/ho)
SHARE

mediapesan.com | Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah memberikan lampu hijau untuk sebuah langkah berani yang dapat mengubah pemandangan digital dunia.

Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, mereka menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang TikTok dari toko aplikasi AS, kecuali ByteDance bersedia untuk mendivestasi platform tersebut.

Contents
mediapesan.com | Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah memberikan lampu hijau untuk sebuah langkah berani yang dapat mengubah pemandangan digital dunia. (red)

TikTok yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital banyak orang, kini berada di bawah ancaman serius.

Langkah ini merupakan respons atas ketidakpatuhan ByteDance untuk menyelesaikan masalah kepemilikan yang dipertanyakan oleh pemerintah AS.

Salah satu poin yang mencolok dari perdebatan ini adalah peran TikTok dalam memberikan akses langsung kepada generasi muda AS untuk menyaksikan peristiwa dunia secara real-time, termasuk kejadian tragis seperti genosida di Gaza, sebut jejaring megatron yang dilansir 8 Maret 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Hal ini memunculkan kekhawatiran serius tentang dampak sosial dan politik dari platform tersebut.

Tidak hanya itu, dampak politik TikTok juga tidak bisa diabaikan.

Dikabarkan bahwa kehadiran aplikasi ini telah memengaruhi opini publik, bahkan hingga ke tingkat keputusan politik.

Sejumlah pihak bahkan menyoroti bahwa keberadaan TikTok telah berkontribusi pada kehilangan pemilih yang signifikan bagi Presiden Biden.

Langkah larangan terhadap TikTok ini membuka pintu untuk perubahan besar dalam regulasi teknologi AS, serta menandai upaya serius pemerintah AS untuk mengendalikan apa yang mereka pandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan stabilitas politik. ***

(red)

Tag #AmerikaSerikat, #Aplikasi, #Banned, TikTok
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pameran B2B Internasional terbesar di Asia Tenggara dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Jumat 8 Maret 2024. Solartech Indonesia 2024: Pameran B2B Internasional Terbesar di Asia Tenggara
BERITA BERIKUTNYA Serangan pasukan Israel di Gaza. (softwarnews/ho) Tragedi Gaza: Diduga Lebih dari 75 Persen Bangunan Dihancurkan oleh Israel
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Kilang minyak dan fasilitas industri di tepi dengan latar kapal tanker di laut — jalur penting distribusi energi global melalui Selat Hormuz.
BeritaInternasionalNasional

Ketegangan di Selat Hormuz: Apa Dampaknya jika Jalur Minyak Dunia Ditutup?

20 Juni 2025
Aksi simbolik yang kuat, Imam Shalat Jumat kota Kashan mengenakan kain kafan dan ratusan warga menghadiri shalat Jumat pada hari yang disebut sebagai "Jumat Kemarahan," (20/6/2025).
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Imam Shalat Jumat di Kashan Mengenakan Kain Kafan dalam Aksi Simbolik

20 Juni 2025
Pemkab Enrekang akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp5 Miliar, (20/6/2025).
BeritaEkonomiSosial

Lebih dari 8.000 Warga Enrekang akan Terima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp5 Miliar

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?