Kejahatan Netanyahu Dituding Melebihi Kejahatan Hitler terhadap Bangsa Palestina

Reporter Burung Hantu
Ilustrasi: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (kanan), dinilai melakukan kejahatan yang melebihi kekejaman Adolf Hitler (kiri). (@sagh54/palestinepost/ho)

mediapesan.com | Pernyataan kontroversial mengejutkan dunia yang dilontarkan oleh seorang pejabat senior Palestina.

Seorang pejabat senior yang menuduh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, melakukan kejahatan yang melebihi kekejaman Adolf Hitler terhadap bangsa Palestina.

Dalam sebuah pernyataan, yang dilansir dari PalestinePost, Jumat (26/4/2024), Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Netanyahu terhadap bangsa Palestina merupakan contoh nyata dari genosida modern.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kejahatan Netanyahu terhadap bangsa Palestina tidak kalah mengerikan dari kejahatan Hitler terhadap bangsa Yahudi selama Perang Dunia II, tegas Riyad.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin lalu (19/2/2024).
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin lalu (19/2/2024).

Riyad al-Maliki juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertindak tegas terhadap apa yang ia sebut sebagai “terorisme negara” yang dilakukan oleh rezim Israel di wilayah pendudukan.

Pernyataan kontroversial ini memicu reaksi keras dari pihak Israel yang mengecamnya sebagai propaganda yang tidak bertanggung jawab.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, sejumlah pihak di Palestina dan juga di seluruh dunia mendukung pernyataan Riyad al-Maliki, menuntut keadilan bagi rakyat Palestina yang telah lama menderita akibat konflik yang berlarut-larut. ***

(red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *