Singapura | Mediapesan – Pemerintah Singapura mempertegas larangan penggunaan rokok elektronik atau vape.
Perdana Menteri Lawrence Wong menilai peredaran dan konsumsi vape bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi ancaman serius bagi kesehatan publik.
Di dalam cairan vape terkandung zat adiktif dan racun yang bisa lebih berbahaya daripada narkoba, ujar Wong, dikutip dari youtube prime ministers office Singapore, (19/8/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan larangan ini bukan sekadar pilihan politik, melainkan langkah proteksi generasi muda dari paparan zat berbahaya.
Singapura sebelumnya telah mengatur larangan impor, distribusi, hingga kepemilikan produk rokok elektrik sejak 2018.
Namun, penggunaan vape masih terpantau meningkat, terutama di kalangan remaja.
Pemerintah memperketat pengawasan di perbatasan serta menggandeng aparat kepolisian untuk menindak pelanggaran.
Kementerian Kesehatan Singapura menambahkan, cairan vape mengandung ratusan bahan kimia sintetis yang berisiko merusak paru-paru dan sistem saraf.
Efek jangka panjangnya bisa jauh lebih parah dibanding narkotika konvensional, kata juru bicara kementerian.
Dengan kebijakan baru ini, pelanggar yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape dapat dikenakan denda hingga ribuan dolar Singapura, termasuk ancaman hukuman penjara.
- Iklan Google -
Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi bagi pengguna muda yang terjerat kecanduan dari rokok elektrik.
Wong menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap isu kesehatan publik.
Kami tidak ingin generasi berikutnya tumbuh dengan ketergantungan pada zat yang bisa merusak masa depan mereka, ujarnya.