Makassar (mediapesan) – James Wehantouw (62), ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), pada Senin lalu (14/10/2024) kembali memberikan keterangan di Polda Sulsel terkait kematian anaknya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) UKM Mapala Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Januari 2023.
James, yang juga seorang wartawan senior dan anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.
Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, James menjelaskan peran 11 orang yang dilaporkan terkait kematian putranya.
Mereka termasuk Rektor Unhas, Dekan Fakultas Teknik, serta sejumlah panitia dan senior UKM Mapala 09 yang terlibat dalam kegiatan Diksar & Ormed tersebut.
James menegaskan bahwa fakta-fakta yang ia paparkan telah terbukti dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Maros, di mana dua terdakwa, yaitu Ketua UKM Mapala dan Ketua Panitia, sudah divonis bersalah.
James mendesak agar pihak penyidik segera memeriksa para terlapor, termasuk Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, dan Dekan Fakultas Teknik Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT.
Ia menilai bahwa kedua pejabat kampus tersebut harus bertanggung jawab atas kematian anaknya karena kelalaian dalam mengawasi kegiatan mahasiswa yang resmi mendapat izin dari pihak kampus.
James menyebut bahwa mereka patut dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, kuasa hukum James, Muhammad Sirul Haq, menegaskan kembali tuntutan kliennya kepada pers.
Mereka menekankan bahwa Pasal 359 KUHP sudah jelas mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang lalai sehingga menyebabkan kematian, dan penyidik harus segera memeriksa Rektor dan Dekan FT Unhas.
Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya dokumen-dokumen yang memperkuat laporan ini, termasuk surat persetujuan kegiatan dari kampus yang menjadi dasar penyelenggaraan Diksar & Ormed.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para terlapor, termasuk pejabat Unhas, dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Mereka bertekad memastikan agar kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan bagi almarhum Virendy dan keluarganya. ***