mediapesan.com | Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, memasuki babak akhir.
Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 April 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Rudy Dermawan Muliadi dengan hukuman penjara selama 8 bulan serta perintah penahanan.
Sidang selanjutnya untuk perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst akan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024, dengan agenda replik dari JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Frederick Christian S, SH, MH, membacakan tuntutannya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dengan anggota Teguh Santoso, SH, dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, SH.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Rudy Dermawan Muliadi.
Korban, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang juga seorang wartawan, menyatakan puas dengan tuntutan JPU.
Hoky, sapaan akrab Soegiharto, menyebutkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan dua kali oleh Polda DIY, namun Rudy Dermawan Muliadi tidak hadir.
Hoky menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan, dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil.
Dalam sidang sebelumnya, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim bahwa ia pernah datang ke Yogyakarta untuk mediasi, namun korban tidak hadir.
Hoky membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa ia hadir dalam dua kali mediasi yang difasilitasi oleh Polda DIY, namun terdakwa yang tidak datang.
Hoky juga menyoroti bahwa dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, Dr. H. D. Djunaedi, SH, Sp.N, MH, pada 8 Mei 2024, disebutkan bahwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang sah berdasarkan keputusan pengadilan.
Namun, Hoky menuding bahwa terdakwa menggunakan dokumen palsu dan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Hoky berharap majelis hakim dapat memberikan efek jera kepada terdakwa agar marwah peradilan di Indonesia terjaga.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap dirinya di PN Bantul, terungkap adanya upaya pihak tertentu yang menyediakan dana agar ia dipenjara.
Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul sebelum akhirnya divonis tidak bersalah oleh PN Bantul, dan upaya kasasi JPU ditolak oleh MA.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu bagi Rudy Dermawan Muliadi, dengan harapan putusan majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***