Pj Bupati dan Pj Sekda dituduh menyalahgunakan APBD demi kepentingan Politik, KPK diminta segera bertindak.
–Anggota DPRD Nduga, Gubuganus Kogoya.
mediapesan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan untuk segera memeriksa Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge, dan Pj Sekda Namia Gwijangge terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nduga selama periode 2020-2023.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran karena APBD Kabupaten Nduga diduga telah dirampok dalam skala besar untuk kepentingan politik.
Menurut hasil investigasi, dugaan perampokan APBD Kabupaten Nduga terstruktur dan terorganisir dengan nilai mencapai ratusan miliar Rupiah.
Meskipun tidak ada pembangunan signifikan yang terlihat, Kabupaten Nduga tetap berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada tahun 2021, Pj Sekda Namia Gwijangge bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nduga, Riki Kapele, diduga meminjam dana ratusan miliar Rupiah dari Bank Papua.
Namun, pengelolaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.
Selain itu, penggunaan pinjaman daerah dalam APBD perubahan tahun 2021 juga disinyalir tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pinjaman tersebut sebagian besar digunakan untuk membiayai kepentingan aparatur, bukan untuk kepentingan masyarakat, sehingga meningkatkan potensi dugaan tindak korupsi.
Dana tersebut tidak dialokasikan untuk program-program yang telah direncanakan, seperti penanganan masyarakat pengungsi, kesehatan masyarakat, program pemulihan ekonomi, serta program pemulangan pengungsi yang tersebar di kabupaten tetangga.
Pada tahun 2023, kepemimpinan Pj Bupati Edison Gwijangge juga disorot dalam pengelolaan APBD Kabupaten Nduga.
Anggota DPRD Nduga, Gubuganus Kogoya, menegaskan perlunya KPK RI memeriksa Pj Bupati Nduga dan Pj Sekda Namia Gwijangge terkait dugaan penyalahgunaan keuangan pada tahun 2023.
Menurut Gubuganus Kogoya, terdapat penggeseran anggaran dalam APBD tahun 2023 melalui dana tak terduga senilai Rp.25,5 miliar, serta anggaran operasional kepala daerah mencapai Rp.29,8 miliar.
Penggeseran ini dilakukan sebelum persetujuan DPRD Nduga, yang menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang nyata.
Dalam sidang perubahan anggaran 2023, terungkap juga adanya dana hibah yang seharusnya diberikan kepada KPU Nduga dan Bawaslu sebesar Rp.14 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp 2 miliar.
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan anggaran.
Gubuganus Kogoya menekankan perlunya KPK RI melakukan pemeriksaan secara detail terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Kabupaten Nduga.
Selain itu, BPK juga diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap keuangan di Kabupaten Nduga, agar para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kogoya juga menyesalkan peraihan opini WTP oleh Pemkab Nduga dalam penggunaan APBD 2023, karena tidak sesuai dengan kondisi riil di Kabupaten Nduga saat ini.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menyelamatkan Kabupaten Nduga dari para perampok uang rakyat, dan memastikan pembangunan di Kabupaten tersebut dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. ***
(yi)