Makassar (mediapesan) – Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, memimpin konferensi pers akhir tahun 2024 yang diwarnai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 12 Juli 2024 di Kabupaten Selayar.
Menurut AKBP Restu, total barang bukti yang ditemukan awalnya mencapai 6,7 kilogram, dengan rincian 300 gram telah disisihkan sebagai sampel untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Sabu yang kita musnahkan hari ini sejumlah 6,4 kilogram. Sebanyak 300 gram lainnya telah disisihkan untuk alat bukti di tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, jelasnya, Senin (30/12/2024).
Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel itu juga mengungkap nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan.
Jika diasumsikan harga sabu Rp 1 juta per gram, maka total nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar.
Selain itu, dengan hitungan 1 gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa.
Nilai barang bukti ini mencapai Rp 6,7 miliar. Lebih penting lagi, kita berhasil mencegah lebih dari 3.000 anak bangsa terjerumus dalam jerat narkoba, ujar Restu.
Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka yang diketahui memiliki hubungan kerabat, meskipun bukan pasangan suami istri.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial N (perempuan) dan N (laki-laki), sudah lama saling mengenal dan terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa, tegas Restu.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh perwakilan Laboratorium Forensik Polda Sulsel, Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, serta sejumlah pejabat utama Polres Pelabuhan Makassar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika serta membangun kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. ***