Jakarta (mediapesan) – Pringsewu kembali diguncang kontroversi akibat ulah Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra.
Setelah sebelumnya menuai kecaman karena melarang pejabat di wilayahnya melayani media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
Kini AKBP Yunus kembali disorot karena menyebarkan pesan suara berisi ancaman dan pelecehan terhadap media lokal.
Pesan suara ini menjadi viral pada Senin, 18 November 2024.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, segera merespons dengan melaporkan AKBP Yunus Saputra ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut diterima dengan nomor SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN.
Dalam laporannya, Wilson menyebut pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik itu mengandung ancaman terhadap jurnalis lokal, pelecehan terhadap media grassroot, serta kata-kata yang dianggap tidak pantas diucapkan seorang kapolres.
Isi Pesan Suara yang Memantik Amarah
Dalam rekaman yang diduga berasal dari AKBP Yunus, ia menyebut media yang tidak terverifikasi Dewan Pers sebagai “tidak ada yang baca” dan mengancam akan menindak tegas wartawan yang dianggap mengintimidasi pejabat lokal.
Bahkan, Yunus menyuruh mereka “keluar dari wilayahnya” dan menyebut aktivitas mereka sebagai bentuk “kekejian.”
Wilson Lalengke menilai tujuh poin dalam pesan suara itu sangat bermasalah, mulai dari pelecehan terhadap media hingga nada arogan yang dianggap mencerminkan sikap premanisme.
Polisi ini tidak layak memimpin, apalagi melindungi masyarakat, tegasnya.
Kritik Tajam terhadap Kapolres Pringsewu
Wilson menyebut tindakan Yunus sebagai bentuk penghinaan terhadap media lokal yang diakui legalitasnya oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga mengkritik sikap Yunus yang dianggap buta hukum terkait status verifikasi media.
Verifikasi oleh Dewan Pers itu tidak punya dasar hukum. Kapolres ini perlu belajar hukum sebelum berbicara, ujarnya.
Selain itu, Wilson menyoroti arogansi Yunus yang menyebut media sebagai pembocor anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran anggaran justru terjadi karena kurangnya pengawasan, termasuk dari pers, katanya.
Seruan untuk Kapolri
Wilson Lalengke mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengganti AKBP Yunus Saputra.
Kapolres ini bertindak seperti preman, bukan pelindung rakyat, tegasnya.
Kasus ini memantik solidaritas dari berbagai kalangan wartawan, terutama di Lampung, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Yunus.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik, menunggu tindak lanjut dari Propam Polri. ***