Kabupaten Malang (mediapesan) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus seorang guru honorer di Kecamatan Dampit yang dilaporkan menampar muridnya.
Kasus ini sebelumnya berada dalam tahap P-18 dan P-19, di mana berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.
Dalam arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik diminta untuk:
1. Memeriksa siswa-siswi yang menyaksikan kejadian secara objektif.
2. Memperhatikan ketentuan dalam Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 jo PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru.
3. Menghadirkan Ahli Bahasa untuk menganalisis ucapan saksi, inisial DPR, terkait penggunaan kata-kata tidak pantas di dalam kelas.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada 27 Agustus 2024 saat seorang guru agama, inisial RP, bertanya kepada murid perempuan di kelasnya tentang siapa yang tidak melaksanakan salat Subuh.
Tiga murid, termasuk DPR, mengaku tidak shalat dan diminta maju ke depan kelas.
Saat berjalan ke depan, DPR mengucapkan kata-kata kotor yang memicu RP memukul mulutnya, mengakibatkan memar pada bibir.
Akibat tindakan tersebut, ibu DPR melaporkan RP ke pihak berwajib pada September 2024. Mediasi sempat dilakukan, namun ibu DPR meminta kompensasi Rp70 juta, yang tidak dapat dipenuhi oleh RP. Kasus pun berlanjut ke ranah hukum.
Perkembangan Terbaru
Pada 6 Desember 2024, kasus ini resmi berakhir damai setelah pelapor memutuskan untuk memaafkan RP dan sepakat mencabut laporan.
Dari hasil mediasi hari ini, pelapor memaafkan pelaku serta disepakati untuk pencabutan perkara, ujar Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Nurlehana.
Dengan kesepakatan damai ini, proses hukum atas kasus tersebut dihentikan.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam menjaga hubungan antara guru, murid, dan orang tua. ***