mediapesan.com | Keluarga almarhum Virendy menyerahkan sepenuhnya keadilan pada majelis hakim setelah mendengar tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, Rabu (17/7/2024).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kematian Virendy, seorang mahasiswa Arsitektur FT Unhas.
Viranda Novia Wehantouw, kakak almarhum, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan pidana tersebut yang dianggapnya tidak mencerminkan keadilan.
Inikah bentuk keadilan buat nyawa adik saya? ungkapnya dengan suara terisak saat memberikan keterangan pers di Virendy Cafe, Makassar.
Jaksa Penuntut Umum, Sofianto Dhio, SH, menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 118.040.000 kepada keluarga Virendy.
Namun, jaksa juga menyebutkan bahwa korban memiliki penyakit bawaan seperti asma, sebuah klaim yang dibantah oleh keluarga dan saksi di persidangan.
Kontroversi Penyakit Bawaan
Pernyataan jaksa bahwa Virendy mengidap asma menuai banyak pertanyaan. Viranda mengungkapkan bahwa selama ini adiknya tidak pernah menderita penyakit kronik apalagi asma.
Apakah pak jaksa tidak ingat lagi pengakuan salah seorang peserta diksar yang diperiksa sebagai saksi di persidangan? Saksi tersebut membantah kebenaran keterangannya di BAP Kepolisian, tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum keluarga, Yodi Kristianto, SH, MH, menyatakan bahwa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh jaksa, termasuk keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia yang menyebutkan bahwa kematian Virendy adalah akibat perbuatan kesengajaan, bukan kelalaian.
Harapan di Tangan Hakim
Sidang pembacaan tuntutan pidana ini dihadiri oleh keluarga almarhum dan sejumlah kuasa hukum. Ayah Virendy tidak hadir karena sedang berada di Tarakan untuk menghadiri pesta pernikahan putra Gubernur Kalimantan Utara.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa. Keluarga besar almarhum dan mahasiswa Universitas Hasanuddin berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan bersesuaian hukum, demi terwujudnya keadilan sejati untuk Virendy. ***