mediapesan.com | Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi akan mencapai putusan akhir pada Rabu, 5 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa diduga mencemarkan nama baik Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH.
Selama persidangan, Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, atau saksi a de charge. Kesempatan tersebut biasanya diberikan oleh majelis hakim untuk mendukung pembelaan terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH, dan hakim anggota Teguh Santoso, SH serta I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, hanya menerima tanggapan lisan dari pihak terdakwa yang disampaikan oleh kuasa hukum Andreas Haryanto, SH., CN.
Soegiharto Santoso, yang juga seorang wartawan, menyayangkan ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Menurutnya, kehadiran saksi a de charge dapat membantu meringankan hukuman terdakwa.
Ironis sekali bahwa dalam persidangan ini tidak ada saksi yang hadir untuk membantu terdakwa Rudy Dermawan Muliadi, ujarnya. Hoky, sapaan akrab Soegiharto, juga menyoroti bahwa pihak terdakwa tidak menanggapi upaya mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederick Christian S, SH, MH berhasil menghadirkan tujuh saksi yang memberatkan terdakwa, termasuk Soegiharto Santoso, Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, dan Faaz Ismail.
Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH.
Semua saksi menyatakan bahwa Rudy Dermawan Muliadi melakukan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp.20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, karena dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016.
Pihak terdakwa melalui kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH., menyatakan bahwa Rudy tidak bersalah, tetapi tidak ada saksi meringankan yang mendukung pledoi tersebut.
Kasus ini telah berlangsung selama tujuh bulan sejak sidang pertama pada 9 November 2023, dan selama itu, tidak ada kolega atau pengurus APKOMINDO yang hadir untuk mendukung terdakwa Rudy Dermawan Muliadi. ***