mediapesan.com | Lebih dari setahun sejak kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto dilaporkan, penyelesaian kasus ini masih mandek.
Kejadian yang menimpa Sopyanto, akrab disapa Bung Fyan, dilakukan oleh segerombolan penambang pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, pada 30 April 2023 lalu.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada 2 Mei 2023 dengan nomor laporan LP/B/178/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Meskipun bukti dan pelaku sudah jelas, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Timur.
Namun, hingga kini belum ada tindakan berarti dari pihak kepolisian setempat.
Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, menyatakan keprihatinannya atas penanganan kasus ini.
Menurutnya, polisi di Lampung Timur tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan laporan tersebut.
Saya menduga para polisi di Lampung Timur bekerja setengah hati, bahkan terkesan menyepelekan laporan warga yang membutuhkan keadilan, ujarnya.
Lalengke menyebutkan bahwa Kapolres Lampung Timur dan anggotanya lebih mampu menangani kasus kecil seperti insiden papan bunga, dibandingkan menangani kasus pengeroyokan yang jelas-jelas melibatkan kekerasan fisik terhadap wartawan.
Untuk peristiwa karangan papan bunga yang isinya melecehkan wartawan, polisi langsung bertindak cepat. Namun, untuk kasus pengeroyokan ini, mereka tidak mampu berbuat apa-apa, tambahnya.
Wilson Lalengke juga menduga bahwa lambatnya penanganan kasus ini terkait dengan adanya dugaan setoran uang dari pelaku pengeroyokan ke oknum polisi.
Aktivitas tambang pasir silika ilegal di Pasir Sakti yang menguntungkan diduga menjadi penyebab adanya intervensi terhadap penegakan hukum yang semestinya.
Menyikapi hal ini, Lalengke meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan kasus ini.
Jika Kapolri menginginkan citra Polri membaik, selesaikan berbagai kasus yang ada dan hadirkan keadilan bagi para korban yang terzolimi, termasuk kasus pengeroyokan Bung Fyan di Lampung Timur, tegas Lalengke.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan keadilan dalam penegakan hukum.
Tanpa tindakan tegas dan transparansi, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus menurun.
Diharapkan, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau, memberikan keadilan yang seharusnya bagi korban. ***