mediapesan.com | Camat Panakkukang M. Ari Fadli memimpin rapat penting dengan pengelola Mall Panakkukang, didampingi oleh Sekcam Panakkukang Rendra dan Kasi Kebersihan Kasmulyadi Amir.
Rapat tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi pembayaran retribusi sampah Mall Panakkukang, yang menjadi sorotan karena penggunaan armada pribadi untuk mengangkut sampah.
Hari ini, Camat Panakkukang M. Ari Fadli memimpin rapat konstruktif di Kantor Kecamatan Panakkukang, Selasa (2/4/2024), yang dihadiri oleh pengelola Mall Panakkukang serta pihak terkait lainnya.
Dialog terbuka ini diinisiasi untuk mendengarkan klarifikasi terkait penggunaan armada pribadi oleh pihak Mall Panakkukang dalam proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Dalam pertemuan ini, pihak pengelola Mall Panakkukang mengakui penggunaan armada pribadi dan praktik memberikan uang rokok kepada petugas TPA.
Camat M. Ari Fadli dengan tegas menyampaikan bahwa tindakan ini melanggar prosedur yang berlaku.
Dalam rapat ini, kami berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, ungkap Camat Panakkukang M. Ari Fadli.
Kami akan bekerja sama untuk memastikan bahwa prosedur yang benar diikuti dan retribusi sampah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak pengelola Mall Panakkukang diminta untuk menyurat resmi kepada Kecamatan Panakkukang, dan akan dilakukan peninjauan kembali terkait besaran retribusi sampah yang akan dikenakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berlaku.
Dengan semangat komitmen yang tinggi, rapat tersebut berakhir dengan harapan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib, serta memastikan keterbukaan dan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. ***
(pl)