Makassar | MEDIAPESAN – Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum dan badan jalan di sepanjang Jalan Barukang Selatan.
Penertiban ini dilakukan menyusul pelanggaran yang terjadi di area drainase dan Daerah Milik Jalan (Damija).
Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pemilik bangunan sebelum mengambil langkah pembongkaran.
Warga telah membangun secara ilegal di atas drainase dan menggunakan badan jalan. Setelah melalui proses peringatan yang tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan pembongkaran, kata Amanda saat ditemui di Kantor Camat Ujung Tanah, Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam penertiban yang digelar awal pekan ini, pemerintah kecamatan membongkar sedikitnya sepuluh bangunan liar.
Amanda memastikan penertiban akan terus berlanjut terhadap bangunan lain yang masih melanggar.
Menurut Amanda, pembongkaran tak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai upaya membuka kembali saluran drainase yang selama ini tertutup oleh bangunan warga.
Hal ini, kata dia, penting untuk mencegah potensi banjir di kawasan padat permukiman tersebut.
Kami akan lanjutkan dengan pengerukan saluran air di sepanjang Barukang Selatan setelah pembongkaran, ujarnya.
- Iklan Google -
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membangun di atas fasilitas umum maupun sosial, karena tindakan itu dapat berujung pada proses hukum.
Pembangunan di atas fasum dan fasos adalah pelanggaran hukum. Jika masih dilakukan, kami tidak segan membawa ke ranah pidana, tegas Amanda.
Penertiban ini, ujar Amanda, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga ketertiban, kelancaran fungsi infrastruktur kota, serta kenyamanan bersama.