mediapesan.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang mencurigai adanya penyelewengan terkait kekurangan gaji yang belum dibayarkan pada Januari dan Februari 2024.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kenaikan gaji sebesar 8% yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga saat ini belum juga diterima.
Selama ini, kenaikan gaji selalu langsung masuk ke rekening masing-masing ASN. Namun, kali ini, gaji yang seharusnya naik 8% belum juga dibayarkan oleh Pemda Enrekang. Ini sangat mengherankan, ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Menurut sumber tersebut, dengan jumlah ASN lebih dari 5.000 orang, kekurangan gaji selama dua bulan dapat mencapai miliaran rupiah.
Ia mencurigai bahwa dana kenaikan gaji tersebut mungkin telah diselewengkan oleh oknum pejabat yang berwenang, mengingat dana tersebut sudah ditransfer dari pusat dengan rincian yang jelas.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Enrekang, Permadi Hasan, dengan tegas membantahnya.
Dalam keterangannya kepada media, Permadi menjelaskan bahwa belum dibayarkannya kekurangan gaji 8% disebabkan oleh keterlambatan penyesuaian aplikasi gaji dari PT Taspen.
Proses gaji ini menggunakan aplikasi Taspen. Penyesuaian gaji untuk kenaikan 8% baru mulai diterapkan pada Maret. Untuk Januari dan Februari, masih perlu dibuatkan gaji susulan karena aplikasinya belum tersedia saat itu, jelas Permadi.
Permadi menegaskan bahwa mulai Maret 2024, gaji dengan kenaikan tersebut sudah masuk, dan saat ini pihaknya tengah menyusun gaji susulan untuk dua bulan sebelumnya.
Intinya, untuk Januari dan Februari, pembayaran akan dilakukan setelah aplikasi gaji susulan selesai dibuat, pungkasnya.
Kasus ini masih terus berkembang dan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait.
Para ASN di Enrekang berharap agar kekurangan gaji mereka segera diselesaikan dan berharap tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan mereka. ***