Jakarta (mediapesan) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Saksi yang diperiksa berinisial HAT, menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International pada tahun 2016.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan perkara atas nama tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkap Dr. Febrie Adriansyah S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam keterangan resminya.
Kasus ini mencuat dari dugaan adanya penyimpangan dalam kegiatan importasi gula yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Perdagangan.
Kejagung terus menggali bukti dan keterangan guna menuntaskan perkara tersebut.
Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada sektor ekonomi dan kebutuhan pokok masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh pihak Kejagung dalam waktu dekat. ***