Surabaya (mediapesan) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar operasi penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.
Operasi ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, menyusul dugaan adanya korupsi dalam penanganan perkara pidana atas nama Tannur, putra dari Edward Tannur, yang sebelumnya divonis bebas.
Ketiga hakim yang ditangkap, berinisial ED, HH, dan M, langsung diamankan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Mereka diduga menerima suap terkait perkara yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, yang sempat bebas dari tuntutan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pada Kamis (24/10), Mahkamah Agung (MA) menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung, meskipun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terhadap tiga hakim tersebut, MA menyatakan akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian sementara hingga putusan hukum tetap keluar.
Pembatalan Vonis Bebas Tannur
Satu hari sebelum penangkapan, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Dalam putusannya, MA menyatakan Tannur terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Walau langit runtuh, hukum harus tetap tegak, ujarnya.
Amiati menekankan bahwa penangkapan ini tidak akan mengganggu jalannya peradilan di Jawa Timur dan memastikan proses hukum tetap berjalan profesional.
Tahanan baru yang ditangkap akan ditempatkan di cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang masih memiliki kapasitas cukup.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menindak mafia peradilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. ***