mediapesan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari amanah hukum yang harus dilaksanakan setelah keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kami sebagai jaksa eksekutor dalam perkara pidana umum melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, ungkapnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Kepala Polres Pelabuhan Makassar, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Badan POM, serta Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Hadirnya sejumlah instansi ini menunjukkan sinergi dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang di Makassar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan cukup signifikan, dengan jumlah terbesar berasal dari kasus narkoba yang mendominasi, kata Nauli Rahim Siregar.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah 1,9 kilogram tembakau sintetis, 1,1 kilogram ganja, 1,7 kilogram sabu, 29.995 butir obat daftar G, 37 butir ekstasi, serta berbagai alat seperti bong, tas, dompet, ATM, dan jaket Spiter yang terkait dengan perkara narkotika.
Selain itu, barang bukti dari perkara Oharda juga ikut dimusnahkan, termasuk 4 pisau, 4 parang, 6 badik, 2 tank, 2 ketapel, serta berbagai senjata tajam lainnya.
Ada pula barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, seperti anak panah, ketapel, badik, dan kosmetik, hingga uang palsu.
Kami berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat, tambah Nauli Rahim Siregar.
Pemusnahan ini menandai akhir dari proses hukum untuk barang-barang bukti tersebut, yang semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak kurun waktu 2023 hingga Juni 2024.
Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. ***
(pl)