Enrekang (mediapesan) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, mengumumkan keberhasilan pihaknya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.118.487.050.
Uang tersebut berhasil dipulihkan dari kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan biaya perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang pada tahun 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar, Padeli menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil penyelidikan intensif Kejaksaan Negeri Enrekang terhadap penyalahgunaan biaya perjalanan dinas, baik di dalam maupun di luar daerah, pada tahun tersebut.
Dugaan Pelanggaran Berlanjut Hingga 2024
Ketika ditanya mengenai dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan pemotongan 10 persen biaya perjalanan dinas pada periode 2021–2024, Padeli menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut.
Ia mengimbau masyarakat, termasuk awak media, untuk turut memberikan data dan bukti akurat terkait dugaan tersebut.
Kami berharap masyarakat, khususnya rekan-rekan media, dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Enrekang dengan menyampaikan informasi atau bukti yang akurat. Jika ada laporan atau informasi awal yang kuat, kami siap melakukan penyelidikan, ujar Padeli.
Komitmen Kejaksaan Negeri Enrekang
Padeli menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa setiap informasi yang diterima akan dianalisis dan diasesmen untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Enrekang menunjukkan keseriusannya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, sekaligus memberikan peringatan keras terhadap pelaku korupsi. ***