Enrekang (mediapesan.com) – Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri
Enrekang telah memindahkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi fari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 pada Senin (13/11/2023).
Kepada 5 (Lima) Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang, yakni tersangka M selaku KPA sekaligus PPK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-02/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023.
Untuk selanjutnya tersangka M dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Selanjutnya, tersangka SB selaku PPTK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-03/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Selanjutnya tersangka dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Dan tersangka H selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-04/P.4.24/Ft.1/11/2023 tanggal 02 November 2023, maka tersangka H dilakukan pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Selanjutnya jadwal persidangan atas 3 (tiga) tersangka yakni tersangka M selaku KPA sekaligus PPK, dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 249/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Lanjut, tersangka SB selaku PPTK, dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 247/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Tersangka H selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri, dijadwalkan pada hari Selasa, 14 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan penetapan Hakim Nomor 248/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MKS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Sebagaimana kita ketahui perbuatan para tersangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.