mediapesan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang berhasil mengamankan dan memulihkan keuangan negara dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adiyaksa ke-64 tahun 2024.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Jalan Pancaitana Bunga’ Walie Batili, Enrekang, 25 Juli 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Padeli didampingi oleh beberapa Kepala Seksi, termasuk Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Umum, serta beberapa staf dan perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Enrekang.
Padeli mengungkapkan bahwa dari hasil pemulihan dan penyelamatan keuangan negara yang bersumber dari PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), Kejaksaan Negeri Enrekang telah menyetorkan dana sebesar Rp742.892.258 ke BRI Cabang Enrekang atas nama Kejaksaan Negeri Enrekang.
Periode pemulihan dan penyelamatan keuangan ini berlangsung dari 2 Januari hingga 25 Juli 2024. Rincian sumber dana tersebut mencakup beberapa bidang, yaitu:
1. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Berdasarkan SKK Pj Bupati kepada Kejaksaan Negeri Enrekang dalam pemanfaatan Rumah Sakit Pratama Sudu yang ditemukan denda keterlambatan dan kekurangan volume atau kelebihan bayar.
2. Bidang Tindak Pidana Khusus: Pengembalian keuangan negara dan biaya perkara.
3. Bidang Tindak Pidana Umum: Denda dan biaya perkara.
4. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
5. Bidang Pembinaan: Sewa rumah dinas.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Enrekang dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan negara bukan pajak. ***