mediapesan.com | Keluarga Sofyan Jamaluddin (Alm), korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 5 Juli 2024, mendesak agar kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Sofyan segera dibawa ke meja hijau.
Berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilengkapi (P19), kini menjadi harapan keluarga agar segera tuntas.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/856/VII/2024/SPKT.Lantas Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, kecelakaan tragis ini telah dilaporkan sesaat setelah kejadian.
Pihak keluarga kini mendesak penyidik untuk segera menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan sehingga kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.
AIPTU Sudaryanto, SH, selaku penyidik yang menangani kasus tersebut, menyatakan bahwa pihaknya tengah bekerja keras melengkapi petunjuk jaksa, termasuk mendapatkan keterangan dari dokter RS Jala Ammari TNI AL dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Kami berupaya agar berkas perkara ini bisa segera diserahkan kembali ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan, ungkapnya.
Kasus ini sendiri diterapkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Jamaluddin Abu, ayah korban, saat ditemui di kediamannya pada 5 September 2024, menyatakan bahwa keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga mencapai keputusan yang adil.
Kami sangat berharap kasus ini segera disidangkan. Semua bukti sudah lengkap, kami ingin keadilan ditegakkan, tegas Jamaluddin.
Ia juga menambahkan, meski pelaku sudah ditahan, keluarga hingga kini belum mengetahui pasti di mana pelaku ditahan.
Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum lain untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal, tambahnya.
Kasus kecelakaan ini mendapat perhatian besar dari keluarga besar korban, terutama setelah berkas perkara P19 tersebar.
Keluarga berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil demi menghormati kepergian Sofyan Jamaluddin yang meninggal akibat kecelakaan tersebut. ***