Enrekang (mediapesan) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Enrekang, Hidjas Gaffar, menanggapi tuduhan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialamatkan kepadanya.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 1 November 2024, di ruang kerjanya di Gedung Gabungan Dinas, Kecamatan Enrekang, Hidjas mengklarifikasi tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologinya.
Hidjas mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Juli lalu, di saat calon bupati dan wakil bupati masih berupaya mendapatkan rekomendasi partai.
Kejadian ini bukan terjadi saat penetapan calon maupun tahapan kampanye, jelasnya, menegaskan bahwa hal itu terjadi di luar tahapan politik resmi.
Menurut Hidjas, insiden ini berawal dari unggahan singkat di status WhatsApp yang berlangsung hanya dalam hitungan detik.
Saya dikirimi pesan, saya klik, dan otomatis masuk ke story WhatsApp saya. Saat itu juga saya langsung hapus, ungkapnya.
Ia menilai insiden tersebut tidak disengaja, namun sayangnya ada pihak yang menangkap layar dan mempolitisasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, Hidjas menegaskan bahwa sebagai ASN dan pejabat, ia memahami aturan ketat mengenai larangan berpihak atau menunjukkan dukungan terhadap tokoh politik, termasuk sekadar menyukai unggahan di media sosial.
Kalau di status WhatsApp atau Facebook, itu ada unsur kesengajaan. Tapi ini muncul tanpa disengaja, tambahnya.
Hidjas pun berterima kasih kepada pihak pelapor, karena hal ini memberinya kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu dan masyarakat Enrekang terkait kejadian yang sebenarnya.
Saya berharap, dengan penjelasan ini, semua pihak dapat memahami situasi sebenarnya tanpa asumsi yang keliru, pungkasnya. ***