Bulukumba (mediapesan) – Kepala Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) Mattoanging, Kamaruddin, tanpa alasan yang jelas.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin saat ditemui oleh awak media pada Jumat (17/1/2025).
Menurut Kamaruddin, Kepala Desa Ismail bersama Wakil Ketua BPD, Ruli, mendatanginya dengan membawa surat pengunduran diri untuk ditandatangani.
Namun, Kamaruddin menolak menandatangani surat tersebut sebelum gajinya dibayarkan.
Saya tidak mau tanda tangan kalau gaji saya tidak dibayar, tegas Kamaruddin.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Ismail mengatakan, “Tanda tangan saja, nanti diupayakan.”
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri tersebut dibuat Kepala Desa Ismail sejak tahun 2023, meskipun ia masih aktif bekerja hingga tahun 2024.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Anrang, Ismail, mengaku akan mengupayakan penyelesaian masalah tersebut.
Namun, ia juga menantang Kamaruddin jika ingin menempuh jalur hukum.
Kami upayakan, dan kalau memang mau melapor, laporkan saja ke PTUN, ujar Ismail.
Aturan Tentang Pemberhentian Perangkat Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Namun, wewenang ini harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan didukung alasan yang jelas serta sah.
Pemberhentian perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, wajib dilakukan secara transparan dan dengan mempertimbangkan hak-hak pihak yang diberhentikan.
Langkah ini penting agar proses tersebut tidak didasarkan pada faktor subjektif, seperti perasaan suka atau tidak suka.
Harapan Kamaruddin
Kamaruddin berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba, terutama instansi terkait, dapat mengklarifikasi masalah ini dan memastikan hak-haknya sebagai perangkat desa tetap terjaga.
Ia meminta penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya penerapan aturan yang tegas dan transparan dalam tata kelola pemerintahan desa. ***