Klarifikasi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid soal Dugaan Penolakan Pasien Lansia: “Bukan Penolakan, tapi Prosedur Triase”

Reporter Burung Hantu
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menegaskan tak ada penolakan pasien lansia seperti yang beredar di media sosial. Pihak rumah sakit menyebut kejadian itu hanyalah kesalahpahaman alur triase di IGD. (pl/mediapesancom)

Mediapesan | Makassar – Manajemen RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar akhirnya angkat bicara menanggapi video yang viral di media sosial.

Video tersebut menuding adanya dugaan penolakan terhadap pasien lanjut usia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit pemerintah tersebut.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (23/10/2025) di Kantor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid, pihak rumah sakit menegaskan bahwa kejadian itu hanyalah kesalahpahaman publik terhadap alur pelayanan triase, bukan bentuk penolakan pasien.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Petugas kami tidak menolak pasien. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur triase nasional, ujar Yanti, Humas RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.

Video yang beredar memperlihatkan seorang perempuan lansia berinisial HH (65), warga Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, yang disebut tidak mendapat pelayanan di IGD.

Namun menurut klarifikasi pihak RS, saat kejadian seluruh bed IGD dalam kondisi penuh oleh pasien berstatus gawat darurat.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Petugas, kata Yanti, sempat melakukan anamnesis singkat untuk menilai tingkat kegawatan pasien.

Dari hasil penilaian awal, pasien tidak dalam kondisi gawat. Luka yang dialami sudah terjadi tiga hari sebelumnya, ujarnya.

Keluarga pasien disebut datang dengan permintaan agar langsung diberikan suntikan Tetanus Toksoid (TT).

- Iklan Google -

Namun petugas menjelaskan bahwa tindakan tersebut harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu—sesuai prosedur medis standar yang mewajibkan pengecekan riwayat imunisasi dan potensi alergi sebelum pemberian vaksin.

Sayangnya, pada saat proses itu berlangsung, pihak keluarga mulai merekam video dan menyebarkannya ke media sosial dengan narasi seolah pasien ditolak.

Tidak ada unsur penolakan sama sekali. Kami bekerja berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mengatur prioritas pasien berdasarkan kategori merah, kuning, dan hijau, tegas Yanti.

Ia juga menjelaskan, situasi IGD yang overcrowded malam itu membuat petugas harus memprioritaskan pasien dalam kondisi lebih gawat—kategori merah dan kuning—demi keselamatan nyawa.

Baca Juga:  Sidang Kasus Penganiayaan Tanti Rudjito Ditunda, Publik Pertanyakan Transparansi PN Makassar

Menurut manajemen RS, seluruh tenaga medis yang bertugas telah menjalankan kode etik pelayanan dan standar keselamatan pasien.

Video viral yang beredar disebut hanya menampilkan sebagian kecil situasi yang terjadi.

Kami memahami keresahan keluarga pasien. Tapi di ruang gawat darurat, keselamatan semua pasien adalah prioritas utama. Karena itu, triase bukan bentuk diskriminasi, melainkan langkah medis untuk memastikan setiap pasien mendapat penanganan yang tepat, pungkas Yanti.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *