Namlea (mediapesan.com) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru Rauf Wabula meminta Kapolres Buru agar menindak oknum anggota yang menyalahgunakan senjata api (senpi).
Dalam penyampaian itu Rauf menilai, pimpinan Polres Buru harus tegas terhadap bawahan yang sering berburu satwa lindung jenis rusa timorensis, karena kata rauf senjata api digunakan untuk kepentingan keamanan negara bukan untuk berburu rusa atau sapi, Senin (25/9/2023).
“Apalagi saya selaku anak negeri pesisir Batabual paham betul situasi masyarakat Batabual maupun Teluk Kailey karena mereka banyak yang memelihara ternak sapi,” jelas Rauf.
Lanjut Rauf, kadang-kadang bukan saja rusa yang di tembak tetapi ternak sapi milik warga juga ikut kena tembak, seperti sapi milik warga Desa Seith bapak Roslan yang harus kehilangan satu ekor sapi dan satunya tertembak di kaki kiri bagian depan.
Kecam Rauf kalau tidak ada tindak lanjut terkait persoalan penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota tersebut maka dirinya akan buat laporan ke Polda Maluku.
“Jelas-jelas rusa jenis rusa timor atau cervus timorensis salah satu satwa dilindungi di Indonesia,” terangnya.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Seperti di beritakan sebelumnya; https://mediapesan.com/diduga-oknum-anggota-inisial-r-bebas-berburu-satwa-lindung-jenis-rusa-di-desa-seith/
Oknum anggota inisial R menenteng senjata berburu satwa lindung Rusa di Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
Alasan para berburu hanya menembak rusa, namun ada juga ternak sapi milik warga yang hilang dan bahkan ada yang tertembak.