mediapesan.com | Dalam upaya memastikan komitmen zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palopo, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali melaksanakan razia blok hunian pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Pada razia ini, para narapidana digeledah satu per satu mulai dari kaki hingga kepala. Para petugas juga menyisir tiap kamar hunian warga binaan dengan teliti dan menyeluruh.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palopo, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa penggeledahan ini didasarkan atas surat edaran Dirjen Pemasyarakatan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Selatan untuk senantiasa memegang integritas dalam pelaksanaan tugas.
Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang di dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, senjata tajam, alat elektronik, serta benda-benda dari kaca dan besi, ujar Syamsul Bahri. Ia menambahkan bahwa razia ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas II A Palopo.
Sementara itu, Kepala Lapas Palopo, Erwan Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Kegiatan ini juga merupakan upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil kami temukan akan didata dan selanjutnya dimusnahkan, kata Erwan.
Pada penggeledahan ini, petugas menemukan beberapa barang terlarang seperti tiga buah gunting, paku, kaca, domino, korek gas, sendok besi, pisau cutter, dan beberapa benda lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan razia ini, Lapas Kelas II A Palopo menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program zero halinar secara berkelanjutan. ***
(pl)